Karena Sabu, Montir Diciduk Polisi

- Rabu, 13 Januari 2021 | 13:36 WIB
BUDAK SABU: Tersangka yang diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.
BUDAK SABU: Tersangka yang diamankan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan.

TARAKAN - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial DO (26) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai montir ini diciduk saat mengendarai sepeda motor di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 21, Kelurahan Sebengkok, Sabtu (9/1) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan terkait transaksi sabu yang dilakukan DO. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung mengikuti tersangka saat didapati sedang mengendarai sepeda motor.

"Setelah kita tahu, tersangka akhirnya kita berhentikan. Memang gerak-geriknya mencurigakan saat kita lihat," katanya, Selasa (12/1).

Saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya menemukan satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu ini ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna putih.

"Akhirnya tersangka ini langsung kita lakukan pengembangan beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara narkotika," tegasnya.

Sebelumnya polisi hendak melakukan pengembangan dengan menindaklanjuti seseorang yang menjual sabu kepada DO. Namun saat tiba di salah satu rumah diduga penjual sabu, pihaknya tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti narkotika.

"Jadi infonya dia (DO) beli sabu di Beringin. Padahal dari info DO ini sudah beli sabu sebanyak empat kali di hari yang sama. Sampai kita di lokasi si penjual sabu, tidak ada. Padahal cuma jeda beberapa menit usai menangkap DO," ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, DO mengaku menjual kembali sabu yang telah dia beli. Pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari modal awal saat membeli sabu. Sebelumnya pelaku sudah menjadi target operasi polisi saat mengedarkan sabu di Kelurahan Pamusian yang tidak jauh dari bengkel tempat pelaku bekerja.

"Jadi dia beli paketan Rp 100 ribu, pelaku jual lagi Rp 150 ribu," sebutnya.

AKP Muhammad Musni menegaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dengan berat sekitar 2 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Soal terduga pelaku yang diduga kabur, polisi terus melakukan pengembangan.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X