7 Raperda Revisi Perda Sebelumnya

- Kamis, 14 Januari 2021 | 14:15 WIB
USULAN PERDA: Rapat paripurna di DPRD Bulungan, dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD atas 8 usulan Raperda, pada Selasa (12/1) malam lalu.
USULAN PERDA: Rapat paripurna di DPRD Bulungan, dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD atas 8 usulan Raperda, pada Selasa (12/1) malam lalu.

TANJUNG SELOR - Rapat paripurna ketiga masa persidangan I tahun 2021 dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD Bulungan terhadap 8 (delapan) rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bulungan.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan Aluh Berlian mengatakan, DPRD akan mempelajari usulan raperda dari Pemkab Bulungan. Meskipun pada prinsipnya, keseluruhan raperda disepakati untuk dibahas lebih lanjut, antara DPRD dan Pemkab Bulungan.

"Insyaallah, raperda kita targetkan tahun ini rampung. Karena beberapa poin raperda ada perubahan, seperti retribusi hingga sarang burung walet,” ungkap Aluh, baru-barui ini.

Dari 8 raperda usulan, sebagian besar hanya revisi atau perubahan. Hanya terdapat satu raperda baru, yaitu Raperda tentang PT Petrogas Bulungan (Perseroda).

Selebihnya, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Berdikari Bulungan Perseroda.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Petrogas Bulungan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Dwi Sugiarto, anggota dewan dari fraksi Gerindra menuturkan, 8 usulan raperda tersebut pada prinsipnya disepakati oleh DPRD melalui gabungan fraksi untuk dibahas menjadi perda. Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan jadwal pembahasannya.

“Pembahasan mungkin minggu depan diagendakan. Belum dibahas poin raperda tersebut,” imbuhnya. 

Dalam pembahasannya, DPRD juga akan melihat lebih detil raperda yang sangat urgen untuk diselesaikan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat

"DPRD sifatnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Salah satunya sarang burung wallet. Akan dibahas terkait radius pendirian sarang walet dari pemukiman warga, serta retribusinya demi menunjang pendapatan asli daerah,” ujarnya. (adv/*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X