Musnahkan BB Sabu dari 3 Tersangka

- Kamis, 14 Januari 2021 | 14:18 WIB
PEMUSNAHAN: Barang bukti sabu seberat 2 kg milik tiga tersangka dimusnahkan aparat penegak hukum, Rabu (13/1).
PEMUSNAHAN: Barang bukti sabu seberat 2 kg milik tiga tersangka dimusnahkan aparat penegak hukum, Rabu (13/1).

TARAKAN - Hasil pengungkapan sabu akhir tahun lalu, dengan barang bukti 2.003,62 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Rabu (13/1). Tiga tersangka masing-masing berinisial FY, FR dan HN turut menyaksikan uji laboratorium hingga seluruh barang bukti dibuang ke toilet.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, pemusnahan sabu dilakukan agar tidak ada pihak yang berprasangka barang bukti digelapkan atau disalahgunakan aparat hukum. Dia juga meminta pengawasan dari masyarakat. “Ini kita sampaikan ke publik, bahwa barang bukti sabu kita musnahkan,” ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan bersama tim tindak Bea Cukai, saat melakukan patroli di wilayah perairan Kaltara. Tersangka FY merupakan Warga Negara Asing (WNA) Filipina, yang tinggal di rumah sewa Jalan Wijaya Kusuma, Gang Bapindo RT 66 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.

Dari FY ini berkembang ke tersangka FR dan HN beserta barang bukti 2 kg sabu yang ditemukan di dalam rumah di Gang Jati, RT 27, Kelurahan Karang Anyar. Sabu dikemas dua bungkus teh China asal Malaysia. Dalam kemasan ini, sabu dibungkus lagi dalam dua plastik putih dengan kode AAA.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menyatakan, masih mengamankan tiga tersangka dalam perkara ini. Sementara penetapan HN sebagai tersangka pada 7 Januari lalu atas dasar bukti dari pengakuan tersangka FR dan FY. Karena, tersangka FY dan HN sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon.

"Soal bukti baru (keterlibatan warga binaan Lapas Makassar) kami tunggu instruksi jaksa. Setelah ini kami lengkapi berkas dan lakukan tahap satu. HN ini sebelumnya sudah divonis 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Bahkan, tim gabungan juga sempat mengamankan istri HN saat berada di rumah yang disewa FY. Ia menegaskan, istri HN yang juga warga Filipina tidak mengetahui bahwa HN terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Istri HN juga mengaku hanya membesuk HN saja selama di Lapas Tarakan. Soal KTP Indonesia milik istri HN enggak etis saya jelaskan. Tapi memang paspor semua warga Filipina tidak ada,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X