Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Si Oknum Polisi

- Jumat, 15 Januari 2021 | 16:07 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN: Terdakwa Muhammad Alexander yang merupakan oknum polisi dituntut 18 tahun penjara untuk perkara sabu 2,9 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/1).
PEMBACAAN TUNTUTAN: Terdakwa Muhammad Alexander yang merupakan oknum polisi dituntut 18 tahun penjara untuk perkara sabu 2,9 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/1).

TARAKAN – Perkara sabu 2,9 kilogram (Kg) yang melibatkan oknum polisi, Muhammad Alexander, dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan ini, ada hal yang memberatkan. Salah satunya terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya ikut memberantas peredaran gelap narkotika.

Jaksa Penuntut Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Yakni Alex merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, surat maupun petunjuk. Sehingga, jaksa penuntut umum berkesimpulan untuk menuntut sesuai dakwaan ke satu, pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada inti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika secara pemufakatan jahat. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkapnya, Kamis (14/1).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan beban denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan untuk beberapa barang bukti, berkaitan kasus ini diantaranya berupa handphone dirampas dan akan dimusnahkan.

Ada pula sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untuk negara. Andi menambahkan, dalam fakta persidangan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Alex mengaku berkomunikasi dengan seorang yang tidak ia ketahui namanya. Orang ini diduga atas suruhan Hendro, salah satu narapidana Lapas Tarakan, untuk mengambil bungkusan plastik yang berisi sabu di Jalan Yos Sudarso pada 5 Juli 2020 lalu.

“Sabu ini kemudian diserahkan kepada Hardiansyah (terdakwa lain dalam perkara Alex),” bebernya. Alex mengaku, dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta-Rp 50 juta.

Namun, Alex belum menerima upah tersebut, karena lebih dulu tertangkap oleh personel Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara usai pengantaran sabu. “Pengakuan Alex baru pertama kali. Alex ini menjadi kurir atau perantara jual beli sabu,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Andi, terdakwa Hardiansyah juga dituntut 18 tahun penjara. Karena bertindak sebagai penyalur atau mengedarkan sabu yang diterimanya dari Alex. Di persidangan, Hardiansyah menyebut telah disuruh oleh Hendro.

Setelah menerima sabu dari Alex, Hardiansyah mengungkapkan ada lagi orang lain yang akan mengambil sabu. Namun, belum berkomunikasi sudah tertangkap BNNP Kaltara. “Tuntutan Hardiansyah kita bacakan setelah Alex. Minggu depan diagendakan mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X