PROKAL.CO,
TARAKAN – Perkara sabu 2,9 kilogram (Kg) yang melibatkan oknum polisi, Muhammad Alexander, dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan ini, ada hal yang memberatkan. Salah satunya terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya ikut memberantas peredaran gelap narkotika.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Yakni Alex merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, surat maupun petunjuk. Sehingga, jaksa penuntut umum berkesimpulan untuk menuntut sesuai dakwaan ke satu, pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada inti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika secara pemufakatan jahat. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkapnya, Kamis (14/1).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan beban denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa dibayar, terdakwa wajib mengganti dengan 6 bulan penjara. Sedangkan untuk beberapa barang bukti, berkaitan kasus ini diantaranya berupa handphone dirampas dan akan dimusnahkan.
Ada pula sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untuk negara. Andi menambahkan, dalam fakta persidangan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Alex mengaku berkomunikasi dengan seorang yang tidak ia ketahui namanya. Orang ini diduga atas suruhan Hendro, salah satu narapidana Lapas Tarakan, untuk mengambil bungkusan plastik yang berisi sabu di Jalan Yos Sudarso pada 5 Juli 2020 lalu.