PROKAL.CO,
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Tarakan telah mengupayakan perbaikan status guru honorer menjadi lebih baik. Melalui seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami konsisten dan punya komitmen untuk teman-teman bisa mengikuti P3K. Itu sangat memberikan identitas kepada guru honorer dan kesempatan menjadi PNS,” terang Kepala Disdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo, Jumat (15/1).
Namun, diakuinya, ada kendala untuk melaksanakannya. Terkait penggajian pegawai P3K, apabila telah diterima. Karena berdasarkan informasi yang diterimanya, Wali Kota Tarakan harus membuat surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar gaji dan tunjangan jika diterima. Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa disanggupi Wali Kota Tarakan.
“Misalnya positif bahwa P3K dibayari oleh Pemerintah Pusat, saya kira tidak ada masalah. Saya kira pak wali sangat mendukung. Karena bagaimana nanti kita setelah dilaksanakan tes kemudian diterima. Lantas gaji mereka belum siap, tentu jadi persoalan,” tuturnya.
Tajuddin tidak memungkiri adanya pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terkait pembayaran gaji guru P3K yang akan dibayar Pemerintah Pusat melalui APBN. Akan tetapi, di sisi lain, Kementerian PAN-RB meminta Wali Kota Tarakan membuat pernyataan tertulis. Isinya sanggup membayar gaji dan tunjangan.
Hal inilah yang menjadi persoalan Pemkot Tarakan. Menurut Tajuddin, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut oleh pihaknya dengan Wali Kota Tarakan.