TARAKAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dilaporkan keluarga pasien meninggal dunia, pada 11 Januari lalu, ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, terdapat dugaan penyalahgunaan ruang rawat inap antara korban bersama Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Anak korban, Muklis Ramlan menyatakan, ada dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD Tarakan. Selain itu, korban pun dirawat dalam satu ruangan bersama satu ODGJ. Ditambah lagi, korban disiram air, dipaksa ganti pakaian serta perawat diserang ODGJ.
"Ibu saya masuk RSUD pada 9 Januari. Padahal ibu saya butuh penanganan serius. Itu yang saya sesalkan dari pihak rumah sakit,” keluhnya usai memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan, kemarin (15/1).
Pada 11 Januari, korban yang bernama Megawati (63) menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 04.00 Wita. Namun perawat dan dokter baru mengetahui korban meninggal dunia pada pukul 05.30 Wita. Atas dasar itu, ia melaporkan pihak RSUD Tarakan kepada polisi.
Dalam laporan ke polisi, pihaknya membawa saksi dan barang bukti. “Kita tak mau ini menimpa orang lain. Kita harus putus kejadian seperti ini terulang lagi. Ini sudah di luar Undang-Undang Kesehatan dan ada unsur penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia,” tegasnya.
ODGJ atas nama Rahmawati ditegaskan mengalami gangguan jiwa oleh perawat RSUD Tarakan. Menurut Muklis, ODGJ seharusnya dirawat di ruang Teratai. Korban yang masuk RSUD Tarakan dengan gejala penyakit jantung tidak menerima hasil positif Covid-19. “Sampai sekarang tidak ada hasil swab yang dikasih RSUD,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Dirut RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan Muhammad Hasbi Hasyim enggan berkomentar terkait laporan tersebut. Namun pihaknya masih akan melihat data korban terlebih dahulu. “Saya tak bisa jawab sekarang. Nanti takutnya saya salah bicara. Saya harus diskusikan dulu,” singkatnya.
Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi membenarkan, sudah menindaklanjuti laporan dengan membuat surat perintah penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi akan menindaklanjuti.
“Saat ini masih laporan pengaduan. Progresnya nanti tergantung dari hasil penyelidikan," tuturnya. Ditambahkan, pelapor juga membawa barang bukti berupa botol dan satu orang saksi, yang merupakan adik pelapor yang menjaga korban saat di RSUD.
“Karena berkaitan dengan nyawa, kami akan bergerak cepat. Kami juga membuat undangan kepada pihak yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi. Pasti akan kami amankan jika ada petunjuk lain,” pungkasnya. (sas/uno)