Sidang TPPU Terhenti karena Jaringan

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:50 WIB
KETERANGAN SAKSI: Sidang terdakwa Hendro Setiawan kasus TPPU menghadirkan saksi dari mantan istri hingga pihak penjual rumah di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (15/1).
KETERANGAN SAKSI: Sidang terdakwa Hendro Setiawan kasus TPPU menghadirkan saksi dari mantan istri hingga pihak penjual rumah di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (15/1).

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan istri Hendro Setiawan, Herni dan mantan pemilik rumah yang dibelinya, Ahmad Sulaiman, dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemarin (15/1).

Namun, saat sidang dengan mendengarkan keterangan Hendro terputus. Karena gangguan jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman menjelaskan rumah yang dibeli Hendro dari Ahmad Sulaiman melalui Herni sudah disita JPU, beserta sertifikat tanah dan bangunan diatasnya.

“Kami tanyakan ke Herni, terkait ada beberapa rekening yang dibuka atas namanya di  Bank BRI, Mandiri dan BPD. Setelah dibuka rekening, buku dan ATM diserahkan kepada Hendro untuk dipergunakannya,” kata Aulia.

Ditambahkan, ada banyak transaksi dalam rekening atas nama Herni yang digunakan Hendro. Herni pun mengaku, tidak mengetahui uang yang keluar masuk dalam rekening tersebut. Dalam keterangannya, Herni menyebutkan membuka rekening sebelum berpisah dengan Hendro.

“Tahun 2014 itu Hendro sama Herni masih hidup bersama. Uangnya ada miliaran di dalam rekening itu. Tapi, waktu kita sita dibuku kas hanya Rp 22 juta,” sebutnya.

Disinggung soal pekerjaan Hendro, Herni mengatakan sempat kerja proyek, kuli kayu, bisnis ayam sampai kerja sebagai motoris speedboat. Sedangkan dari keterangan Ahmad Sulaiman, rumah yang dibeli Hendro seharga Rp 350 juta dan dibayar tunai.

“Keterangan Ahmad tidak ada dibantah Hendro. Tapi, kalau Herni karena belum selesai, ada gangguan di Lapas. Jadi belum tahu apakah dibantah Hendro atau tidak,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Aulia, agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan pekan depan. Dengan menghadirkan saksi dari PPATK, pihak bank, leasing tempat Hendro membeli mobil dan ahli lainnya.

“Nanti mantan istri Hendro ini akan dihadirkan lagi pekan depan. Karena tadi belum selesai tapi terputus karena jaringan,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hendro, Nunung Tri Sulistyawati menjelaskan, uang miliaran di dalam rekening Hendro bukan dalam jumlah besar dan tidak sekali pengiriman. Melainkan kumulatif nilai uang keluar dan masuk, sejak rekening ini dibuka. Sedangkan rumah yang dibeli dari Ahmad, sebenarnya dalam jual beli dengan Herni.

Pengakuan Herni, membeli rumah tersebut hasil dari jual tanah di Sulawesi. Kemudian, rumah tersebut digadai ke bank dengan nilai uang Rp 500 juta. Digunakan untuk membangun rumah di lahan yang tersisa.

“Rumah ini dibeli harga Rp350 juta, kemudian digadai ke bank Rp 500 juta. Jadi, sisa uang itu digunakan untuk kredit mobil dan bayarnya dari hasil jual ayam ras Filipina, kan mahal itu. Sekarang bagaimana rumah ini bisa disita Jaksa, sedangkan rumah ini digadai di bank,” urainya.

Adapun barang bergerak yang disita dari tangan Hendro yaitu 3 mobil. Kemudian aset tidak begerak, ada lima yaitu tanah dan bangunan. Termasuk satu unit rumah yang berada di Tanjung Selor. Dalam perkara itu, Hendro disangka pasal 137 huruf a, b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatan TPPU. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X