TARAKAN – Walau tidak melakukan pengungkapan kasus pungutan liar (Pungli) maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2020, Unit Tipikor Polres Tarakan tengah melakukan pendalaman penyelidikan satu kasus dugaan tipikor, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
"Ada satu kasus yang sudah masuk sidik. Tapi, sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus tipikor, berkaitan kasus tersebut belum kami riliskan," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Sabtu (16/1).
Rencananya, penanganan kasus dugaan tipikor tersebut baru akan disampaikan ke publik setelah naik ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Sementara soal kasus pungli, kata Aldi, sejak 2019 hingga 2020 memang ada dilakukan penyelidikan. Namun pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku.
Seperti saat melakukan penertiban oknum-oknum juru parkir. Setelah diamankan, langsung dilakukan pembinaan. "Kasusnya sudah selesai dan kami serahkan ke Inspektorat," imbuhnya.
Ditambahkan Kapolres Tarakan AKBP Filllol Praja Arthadira, pihaknya memang mengedepankan tindakan preventif dan preventif. "Kita berikan edukasi. Efek jera tidak mesti tindak pidana hukum juga. Kebijakan dilakukan dengan tindakan pendisiplinan, untuk diterapkan," singkatnya. (sas/udi)