Berstatus DPO, Terdakwa Tipilu Ajukan Banding

- Minggu, 17 Januari 2021 | 19:52 WIB
Andi Aulia Rahman
Andi Aulia Rahman

TARAKAN – Usai divonis 36 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada 4 Desember lalu, terdakwa tindak pidana pemilu (Tipilu), Moes Santoso, mengajukan banding.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan Andi Aulia Rahman menjelaskan, dalam perkara tipilu, tingkatannya hanya sampai di tingkat banding. Dalam arti, tidak ada upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa maupun JPU, usai adanya putusan banding.

"Jadi nantinya setelah kami menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi, segera dilanjutkan dengan membuat berita acara putusannya," jelasnya, Sabtu (16/1).

Namun dalam perkara ini, terdakwa Moes masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tarakan.

"Kami terus melacak dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, imigrasi, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung terkait keberadaan terdakwa," katanya.

Menurutnya, penasihat hukum terdakwa juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Begitu juga dengan pihak keluarga. “Jadi sampai sekarang dia (Moes Santoso) merupakan buronan Kejari Tarakan,” bebernya.

Pihak penasihat hukum terdakwa, Alex Chandra, diketahui yang mengajukan upaya banding pada 15 Januari lalu.

Andi juga masih mempertanyakan apakah penasihat hukum tersebut sudah mendapat kuasa dari terdakwa. Apalagi penasihat hukum itu juga tidak pernah mendampingi terdakawa selama persidangan berlangsung.

"Penasihat hukum tidak pernah mendampingi kliennya selama persidangan. Walaupun In Absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa), penasihat hukumnya bisa hadir di persidangan. Tapi kok tiba-tiba ada banding dari penasihat hukum," ujarnya.

Andi menambahkan, dalam perkara tersebut ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, dan ada barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut yakni uang sebanyak Rp 50 ribu, alat peraga kampanye berupa kalender, dan stiker. Kemudian terdapat rekaman video kampanye yang dilakukan oleh Moes Santoso. (sas/udi)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X