PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menolak diberikan vaksin Sinovac. Sebab lanjut dia, memang belum ada regulasi yang mengaturnya. "Jika ada dasar hukum dari pusat, tidak masalah sanksi tersebut diberlakukan di Kaltara," ungkapnya, baru-baru ini.
Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga tidak mengaturnya. Makanya pihaknya lebih menunggu keputusan dan petunjuk pusat. "Untuk sanksi berupa penegakan hukum, itu rananya kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, menyebut persoalan sanksi masih menjadi pembahasan di tingkatan pusat. Sebab, dari beberapa pendapat, pemberian sanksi akan menjadi upaya paling akhir yang dilakukan pemerintah.
“Artinya masih ada tindakan lain seperti teguran dan peringatan bagi masyarakat yang menolak divaksin,” ujarnya.
Di Kaltara, lanjut dia, juga belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait sanksi denda bagi masyarakat yang menolak vaksin. Berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah memiliki Perda, sehingga bisa menerapkan sanksi denda. “Sampai saat ini belum sampai kepada penyusunan Perda,” katanya.