Sanksi Belum Diatur, Bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin

- Minggu, 17 Januari 2021 | 19:52 WIB
Irianto Lambrie
Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menolak diberikan vaksin Sinovac. Sebab lanjut dia, memang belum ada regulasi yang mengaturnya. "Jika ada dasar hukum dari pusat, tidak masalah sanksi tersebut diberlakukan di Kaltara," ungkapnya, baru-baru ini.

Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga tidak mengaturnya. Makanya pihaknya lebih menunggu keputusan dan petunjuk pusat. "Untuk sanksi berupa penegakan hukum, itu rananya kepolisian," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy,  menyebut persoalan sanksi masih menjadi pembahasan di tingkatan pusat. Sebab, dari beberapa pendapat, pemberian sanksi akan menjadi upaya paling akhir yang dilakukan pemerintah.

“Artinya masih ada tindakan lain seperti teguran dan peringatan bagi masyarakat yang menolak divaksin,” ujarnya.

Di Kaltara, lanjut dia, juga belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait sanksi denda bagi masyarakat yang menolak vaksin. Berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah memiliki Perda, sehingga bisa menerapkan sanksi denda. “Sampai saat ini belum sampai kepada penyusunan Perda,” katanya.

Reaksi penolakan atas vaksin cukup banyak. Namun, pihaknya tetap optimistis seiring berjalanya waktu, masyarakat akan membutuhkan vaksin.

“Sekarang ini banyak masyarakat yang belum mengerti, belum yakin, dan belum percaya. Jadi wajar kalau masih ada keraguan di masyarakat,” bebernya.

Hal yang sama juga dirasakan tenaga kesehatan (nakes). Karena pada awalnya, banyak yang meragukan. Tetapi sekarang ini sudah banyak yang yakin. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya nakes yang datang ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan vaksin tersebut.

“Iya, kalau kita lihat sekarang ini perkembangannya sudah semakin membaik,” ungkapnya.

Kendati demikian, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara masif, agar masyarakat semakin yakin terhadap vaksin yang akan diberikan.

“Sebetulnya, target vaksin ini tidak 100 persen. Minimal 70 persen masyarakat tervaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity,” terangnya.

Nantinya, calon penerima vaksin akan mendapat SMS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Apabila menerima SMS tersebut, maka yang bersangkutan diundang untuk mendapatkan vaksin. (fai/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X