TANJUNG SELOR – Usulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengaturan Harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting), masih diproses Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara.
Pergub tersebut masih berproses dan ditargetkan selesai tahun ini. Saat ini, dokumennya masih berproses di Biro Hukum Setprov Kaltara. Dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Hasriyani, pihaknya telah mempersiapkan penyusunan regulasi atau kebijakan dalam bentuk Pergub untuk harga Bapokting, atau komoditi-komoditi yang tergolong rentan memicu inflasi di awal 2020 lalu.
Pergub tersebut mengatur stabilitas harga yang diterima masyarakat, menjaga gejolak inflasi dari kelompok bahan makanan. Disperindagkop dan UKM telah mencari referensi dan kajian sebagai bahan penyusunan regulasi. Dengan melibatkan banyak stakeholder untuk menyempurnakan susunan kerangka regulasi.
“Kami juga berkoordinasi intens dengan OPD terkait, Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik. Jadi kami bisa mendapat masukan untuk penyempurnaan isi Pergub,” jelas Hasriyani, baru-baru ini.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka tidak ada lagi oknum pedagang yang bisa menaikkan harga di atas batas wajar. Terlebih saat peningkatkan permintaan masyarakat pada momen-momen tertentu.
“Ini yang tengah kita upayakan. Ketika sudah selesai dan disahkan, maka secara hukum sanksi dan sebagainya sudah jalan,” ujarnya.
Selain itu, pergerakan harga di tahun 2020, diakuinya sedikit fluktuatif. Pada sejumlah momen, terjadi penurunan drastis pada komoditi tertentu, salah satunya daging ayam ras. Meski begitu, harga cukup stabil. Oleh sebab itu, secara ekonomi permintaan masyarakat masih normal.
“Di momen lebaran Idulfitri, Iduladha, Natal hingga Tahun Baru, semua masih tergolong stabil. Ada kenaikan,namun tidak signifikan,” tutup Hasriyani. (fai/uno)