ALAMAK..!! Tunggakan PBPU Capai Rp 52 Miliar

- Selasa, 19 Januari 2021 | 10:25 WIB
TUNGGAKAN PBPU: BPJS Kesehatan Tarakan terus berupaya mengurangi tunggakan PBPU mandiri, Senin (18/1).
TUNGGAKAN PBPU: BPJS Kesehatan Tarakan terus berupaya mengurangi tunggakan PBPU mandiri, Senin (18/1).

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri paling banyak menunggak iuran di Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan menyebut, peserta yang menunggak per 5 Januari 2021, ada 73.436 peserta dengan nilai Rp 52 miliar.

 

TARAKAN - Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Tarakan Recky Hendayana menyatakan, jumlah peserta yang terlambat bayar terbagi dalam kelas I sebanyak 9.000 peserta, kelas II ada 14.000, dan kelas III ada 49.000 peserta. Dihitung dari jumlah per kepala keluarga (KK), ada 28.000 KK se-Kaltara.

“Kalau dilihat nilai tunggakan se-Kaltara Rp 52 miliar memang besar. Namun, biasanya ada proses pembayaran dan jumlahnya bisa berkurang,” katanya, Senin (18/1).

Biasanya peserta terlambat membayar setelah tunggakan memasuki bulan kedua. Faktor kebiasaan ini yang masih menjadi kendala. Menurutnya, peserta akan membayar bila sudah sakit dan perlu dirawat inap. Akhirnya peserta yang rawat inap mendapat denda. Sementara rawat jalan tidak dikenai denda.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan upaya untuk mengurangi tunggakan. Bahkan tahun lalu ada SMS Blast dan WA Blast khusus peserta yang terlambat bayar untuk di-reminder dari kantor BPJS Kesehatan. Ditambah lagi dengan payment awareness.

“Peserta harus menyertakan nomor teleponnya saat mendaftar. Sejak awal tahun lalu, kami juga sudah mewajibkan auto debit melalui rekening peserta agar peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak lupa membayar,” pesannya.

Recky menyebut, program auto debit belum mendongkrak nominal seluruh tunggakan karena baru diwajibkan tahun lalu. Sementara peserta BPJS sudah berjumlah ribuan orang di Kaltara. Program auto debit awal tahun lalu baru menyasar kelas I dan kelas II. Sementara kelas III dan semua peserta baru atau turun kelas diwajibkan sejak Oktober 2020.

Peserta yang belum melakukan auto debit juga bisa langsung datang ke pihak bank. Khusus Bank Mandiri dan BCA sudah bisa mendaftarkan auto debit melalui website BPJS Kesehatan. Upaya lain, BPJS juga memiliki kader JKN. Tujuannya, agar mitra melakukan edukasi dan sosialisasi langsung untuk mengingatkan dan kunjungan langsung ke peserta yang memiliki tunggakan. “Kader JKN bisa menerima pembayaran. Nanti mereka menggunakan rompi, surat tugas, dan ID card untuk menghindari penipuan,” ungkapnya.

Recky menambahkan, kader JKN belum efektif secara nominal. Pasalnya, daya jelajah yang besar ditambah harus dilakukan dari rumah ke rumah. Namun, kader JKN bisa mengedukasi masyarakat karena ada interaksi langsung. “Tahun ini kami akan menggalakkan program auto debit itu lagi,” imbuhnya. (sas/kpg/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X