MANAJEMEN RSUD Tarakan sudah memberikan rekaman circuit closed television (CCTV) terkait laporan dugaan kelalaian perawat hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 Januari lalu. Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh anak korban, Muklis Ramlan, pada 15 Januari lalu.
Dirut RSUD Tarakan Muhammad Hasbi Hasyim menyatakan, perawat yang berjaga saat korban diduga mengalami penganiayaan sudah dipanggil oleh Komite Etik Hukum dan tim medis RSUD Tarakan.
Hal ini dilakukan setelah polisi meminta standar operasional prosedural pelayanan ruang isolasi Covid-19 dan rekaman CCTV. “Yang katanya ada penganiayaan dan disiram air sampai empat botol. Nanti polisi bisa melihat. Kan CCTV tidak bisa dibohongi,” ujarnya, Senin (18/1).
Sebelumnya, pihak RSUD Tarakan sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kaltara. Hasbi juga tidak menampik bahwa perawat RSUD Tarakan telah melakukan tindakan kelalaian. Namun, dia menyerahkan pembuktian langsung dari pihak kepolisian.
Disinggung soal korban yang dirawat bersama pasien Covid-19, masuk kriteria orang tanpa gejala (OTG). Bahkan, perempuan yang diduga melakukan penganiayaan, hanya membantu merapikan pakaian korban.
Menurut dia, perawat yang bertugas di ruang isolasi terbatas dan melayani banyak pasien Covid-19. Ia memastikan, pasien Covid-19 dengan gejala bisa dirawat dalam satu ruangan dengan OTG yang juga mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Bisa saja disatukan. Selama ODGJ stabil kondisinya tidak masalah. Karena dia terkonfirmasi positif Covid-19, kita rawat di situ,” ungkapnya.
Hasbi menyebut, korban sudah dinyatakan positif Covid-19 dan sudah menyampaikan kepada keluarganya. Namun, dia belum mengetahui pasti riwayat penyakit korban. “Di dokumen medik juga sudah disampaikan. Ini kan yang buat laporan dengan yang menunggu korban bisa saja miskomunikasi,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi enggan memberikan perkembangan kasus secara mendalam. Hanya, laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti. “Sekarang masih berproses. Perkara masih tahap penyelidikan,” singkatnya. (sas/kpg/kri/k16)