Pemindahan Tahanan Tetap Patuhi Prokes

- Selasa, 19 Januari 2021 | 16:12 WIB
PEMINDAHAN TAHANAN: Tahanan dari Rutan Polres Tarakan saat akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (18/1).
PEMINDAHAN TAHANAN: Tahanan dari Rutan Polres Tarakan saat akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (18/1).

TARAKAN - Pengiriman terdakwa yang sudah menyelesaikan sidang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, sempat terhenti selama 3 pekan setelah diketahui ada beberapa warga binaan yang terdetensi positif Covid-19.

Namun ditahun ini sudah ada pengiriman narapidana lagi sebanyak 15 orang setelah sempat terhenti 3 pekan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menyatakan, Lapas Tarakan sebenarnya menerima titipan narapidana dari Kabupaten Malinau dan Bulungan. “Tapi, kita minta agar lebih diprioritaskan, karena tahanan di Tarakan yang dititipkan lebih banyak,” jelas Andi, kemarin (18/1).

Sebelumnya dalam satu kali pemindahan, bervariasi jumlah tahanan. Mulai dari 15-40 tahanan dengan jumlah kondisional, sesuai kuota yang disediakan pihak Lapas. “Pokoknya asal sudah selesai sidang, langsung kita usulkan untuk digeser (ke Lapas),” tutur Andi.

Meski sudah dikirim secara bertahap, kata Andi, jumlah tahanan yang masih dititipkan pun cukup banyak mencapai 100 orang lebih. Diantaranya, masih menjalani proses sidang dan belum mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tarakan.

Ada juga tahanan yang sudah menyelesaikan persidangan, namun masih dalam proses upaya hukum dan belum dikirim ke Lapas Tarakan. Karena masih dalam proses antrean dan bertahap. Selain itu, ada juga warga binaan ternyata terkonfirmasi positif Covid-19.

“Akhirnya, kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menghentikan dulu pengiriman. Sampai seluruh warga binaan yang terkonfirmasi Covid-19 sembuh,” ungkapnya.

Pemindahan tahanan, lanjut Andi, sesuai intruksi dari Kementerian Hukum dan HAM. Agar Lapas menerima narapidana atau tahanan yang sudah menyelesaikan persidangan. Sebelum ini, di awal pandemi dari Kementerian Hukum dan HAM sempat melarang Lapas menerima warga binaan baru, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita sempat terkendala penyerahan terdakwa ke dalam Lapas. Biasanya, setelah tahap 2 untuk tersangka langsung diserahkan ke Lapas. Tapi karena pandemi Covid-19, jadi kami bekerja sama dengan pihak Polres untuk menitipkan kembali tersangka di Rutan selama penyidikan,” ujarnya.

Andi memastikan, proses pemindahan tetap dilakukan dengan protokol Covid-19. Salah satunya, harus melalui pemeriksaan rapid test atau rapid antibody sebagai syarat utama. Jika hasil syarat negative, dengan didukung surat keterangan non reaktif dari kedokteran. Maka tahanan bisa dipindahkan ke Lapas Tarakan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X