Impor Ikan Pelagis Perlu Sertifikat

- Rabu, 20 Januari 2021 | 11:44 WIB

TARAKAN–Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) menegaskan, impor ikan pelagis seharusnya melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Masuknya ikan pelagis ini diatur teknisnya dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Untuk diketahui, ikan pelagis banyak ditemukan di semua pasar tradisional di Kaltara. Biasanya, didatangkan dari Tawau, Malaysia, dan Sulawesi. Ikan pelagis ini biasanya dibawa ke Kaltara, melalui Nunukan atau langsung saat para nelayan kembali dari menjual komoditas perikanan ke negara tetangga.

Kepala BKIPM Tarakan Umar menjelaskan, aturan membawa masuk ikan dari negara lain, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 11 Tahun 2019, tentang pemasukan media pembawa dan hasil perikanan.

Dalam Pasal 3 disebutkan, importir hasil perikanan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina,” ujarnya, Selasa (19/1).

Selain sertifikat, harus ada surat keterangan asal. Di antaranya, sertifikat instalasi karantina yang di-copy, label atau disertai dokumen dan sertifikat hasil tangkapan ikan dari negara asal. Masuknya ikan pelagis ini diatur juga teknisnya dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut juga menerangkan tentang RPHP sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Dalam arti, untuk pemindangan, umpan, konsumsi hotel, restoran, catering, pasar modern, maupun bahan pengayaan makanan atau bahan produk olahan.

Salah satu syarat RPHP, layanan penerbitan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memperoleh nomor induk berusaha (NIB). Tapi, harus memenuhi persyaratan kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil.

“Di Kaltara baru satu pelaku usaha di Nunukan yang mengurus izin pemasukan ikan pelagis ini. Tapi, izin RPHP-nya belum keluar. Kalau sudah ada RPHP, pelaku usahanya sudah bisa impor,” jelasnya.

Umar menegaskan, untuk ikan pelagis yang tersebar di Kaltara, misalnya, dari Nunukan ke Tarakan, menggunakan sertifikat domestik karantina ikan yang diterbitkan wilayah kerja BKIPM Nunukan. “Tapi dokumen awal, tetap harus ada dokumen impor. Baru selanjutnya diterbitkan sertifikasi domestiknya,” tegas dia.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Untung Priyanto menyatakan, untuk impor ini harus ada izin impor dari Kementerian Perdagangan dan memiliki izin usaha atau berbadan hukum. “Kalau sudah ada surat izin impor itu, tidak perlu pemberitahuan lagi ke kami. Langsung datangkan saja dari luar. Nanti Bea Cukai yang akan mengecek kelengkapan izin impornya,” singkat dia.

Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Tarakan Kadri Ansyari menambahkan, pihaknya hanya melakukan pengawasan. Selama BKIPM sudah memberikan izin, pihaknya akan mengizinkan ikan pelagis masuk secara legal.

“Tapi, sampai saat ini belum ada yang masuk lewat Tarakan, yang resmi harus ada dari BKIPM. Kalau mau masuk ya harus ada surat pemberitahuan impor barang (PIB), tapi sampai saat ini untuk komoditi itu belum ada yang menyampaikan. Kalau tidak berizin, ya berarti tidak ada PIB disampaikan,” tuturnya. (sas/kpg/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X