KKP Lirik Sarang Walet, Daerah Lain Perlu Mencontoh Tana Tidung

- Rabu, 20 Januari 2021 | 11:46 WIB
USAHA RAKYAT: Salah satu bangunan sarang walet di Jalan Padaelo, Tanjung Selor, Selasa (19/1).
USAHA RAKYAT: Salah satu bangunan sarang walet di Jalan Padaelo, Tanjung Selor, Selasa (19/1).

Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, tengah mendata sarang walet di Kaltara. Meski berdomisili di Berau, KKP Pratama Tanjung Redeb membawahi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bulungan dan Malinau.

 

TANJUNG SELOR–Pendataan sarang walet dimaksudkan untuk dapat ditarik pajaknya. Sebab, potensi pada sarang walet dinilai cukup besar. Hal itu diungkapkan Kepala KKP Pratama Tanjung Redeb Yudha Hadiyanto saat ditemui di Kantor DJPb Kaltara, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan, potensi pajak dari sektor usaha sarang burung cukup besar. Meski begitu, hingga saat ini, belum semua daerah memiliki payung hukum yang menjadikan sarang walet sebagai objek pajak. Di Kaltara sendiri, hanya Kabupaten Tanah Tidung saja yang memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

“Tana Tidung ini sudah memiliki perda terkait sarang walet. Sehingga usaha burung walet masuk objek pajak. Kami berharap, daerah lain juga mengikutinya,” jelas dia.

Yang dalam objek pajak, lanjut dia, adalah rumah walet, dan sarang walet. Hal itu yang menjadi salah satu faktor yang mendorong KKP Pratama Tanjung Redeb melakukan pendataan sarang walet di Kaltara.

“Daerah lain, seperti Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau belum memiliki perda mengenai sarang burung walet. Sehingga kami belum dikenakan pajak,” sebut dia.

Menurut dia, objek pajak rumah walet dan sarang walet di Tanah Tidung, sesuai perdana masuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Potensi pajak tersebut sangat membantu daerah. Khususnya pada PBB. Daerah lain juga diminta untuk memikirkan potensi pajak di wilayah masing-masing untuk memakmurkan daerah.

Mengenai daerah yang belum memiliki perda sarang walet, pihaknya menunggu inisiatif pemda masing-masing, dan tetap akan melaksanakan pendataan sektor usaha sarang walet terlepas ada-tidaknya perda.

Kalau perda, ya.. kami menunggu inisiatif dari pemda, kalau pendataan kami kejar terus, terlepas sudah diakomodasi dalam perda atau tidak,” ujarnya. (fai/kpg/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X