PROKAL.CO,
Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, tengah mendata sarang walet di Kaltara. Meski berdomisili di Berau, KKP Pratama Tanjung Redeb membawahi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bulungan dan Malinau.
TANJUNG SELOR–Pendataan sarang walet dimaksudkan untuk dapat ditarik pajaknya. Sebab, potensi pada sarang walet dinilai cukup besar. Hal itu diungkapkan Kepala KKP Pratama Tanjung Redeb Yudha Hadiyanto saat ditemui di Kantor DJPb Kaltara, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, potensi pajak dari sektor usaha sarang burung cukup besar. Meski begitu, hingga saat ini, belum semua daerah memiliki payung hukum yang menjadikan sarang walet sebagai objek pajak. Di Kaltara sendiri, hanya Kabupaten Tanah Tidung saja yang memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
“Tana Tidung ini sudah memiliki perda terkait sarang walet. Sehingga usaha burung walet masuk objek pajak. Kami berharap, daerah lain juga mengikutinya,” jelas dia.
Yang dalam objek pajak, lanjut dia, adalah rumah walet, dan sarang walet. Hal itu yang menjadi salah satu faktor yang mendorong KKP Pratama Tanjung Redeb melakukan pendataan sarang walet di Kaltara.