SEDIKIT BAH..!! PAD Tarakan Hanya 10 Persen dari APBD

- Rabu, 20 Januari 2021 | 11:48 WIB
BIROKRASI: Rapat koordinasi dan evaluasi realisasi pendapatan daerah dipimpin Wali Kota Tarakan Khairul.
BIROKRASI: Rapat koordinasi dan evaluasi realisasi pendapatan daerah dipimpin Wali Kota Tarakan Khairul.

TARAKAN–Hingga Selasa  (19/1), total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Tarakan hanya mencapai 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 1,004 triliun. Berarti, PAD hanya sekitar Rp 100 miliar.

“Andalan kita sekarang ini masih dari DBH (dana bagi hasil) dan DAU (dana alokasi umum). Itu memang sangat kecil,” kata Wali Kota Tarakan Khairul seusai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi realisasi pajak dan retribusi daerah, Selasa (19/1).

Soal upaya menaikkan PAD melalui menaikkan uang sewa dari aset Pemkot Tarakan, Khairul menegaskan, uang sewa bergantung dari appraisal atau nilai properti. Nantinya setiap selesai kontrak aset Pemkot Tarakan, nilai appraisal akan dihitung kembali. “Karena itu kan kekayaan daerah ada tata caranya untuk menaikkan harga sewa,” tuturnya.

Sementara itu, hak guna usaha (HGU) di pertokoan THM yang akan berakhir pada Juni 2021, rencananya tidak akan diperpanjang. Nantinya, pertokoan THM akan disewakan sesuai nilai appraisal. “Selama ini THM tidak ada kontrak dengan pemerintah. Dengan perjanjian setelah 30 tahun akan dikembalikan. Dulunya mereka beli kepada developer,” ungkapnya.

Khairul menjelaskan, ada beberapa aset Pemkot Tarakan yang disewakan. Termasuk rumah khusus, rumah susun, rumah pertokoan (ruko) serta tanah yang disewakan. Nantinya, hanya ada pada aset tertentu yang akan dinaikkan tarif untuk mendongkrak PAD.

Di sisi lain, pihaknya juga akan meningkatkan peningkatan dan realisasi pajak pada tahun ini. Namun, Pemkot Tarakan masih terkendala dengan penarikan pajak. Bahkan tunggakan pajak pada tahun ini sudah mencapai Rp 40 miliar.

“Itu jadi PR untuk kita tagih. Makanya kita imbau seluruh pengusaha taat membayar pajak. Karena ini kan untuk pembangunan kota dan biaya pelayanan publik seperti pembangunan jalan, pendidikan, dan kesehatan. Sebenarnya itu kan uang konsumen yang dititipkan sama pengusaha,” bebernya.

Dia mencontohkan, pajak juga terdiri dari pajak rumah makan, hotel, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Akumulasi tunggakan pajak sudah terhitung sejak beberapa tahun lalu. Termasuk PBB gedung GTM dan ruko Gusher. “Sebenarnya ada sanksi yang diberikan kepada penunggak pajak. Mulai surat peringatan hingga penutupan tempat usaha. Makanya selalu kita imbau untuk dibayar,” harapnya. (sas/kpg/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X