Tunggakan PBPU Mandiri Senilai Rp 52 Miliar

- Rabu, 20 Januari 2021 | 15:19 WIB
TUNGGAKAN PBPU: BPJS Kesehatan Tarakan mengupayakan mengurangi tunggakan PBPU mandiri.
TUNGGAKAN PBPU: BPJS Kesehatan Tarakan mengupayakan mengurangi tunggakan PBPU mandiri.

TARAKAN – Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) paling banyak merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan, yang menunggak per 5 Januari 2021 sebanyak 73.436 peserta dengan nilai Rp 52 miliar.

Jumlah peserta terlambat bayar terbagi dalam kelas I (9.000 peserta), kelas II (14.000 peserta) dan kelas III (49.000 peserta). Dihitung dari jumlah per kepala keluarga (KK), ada 28.000 KK se Kaltara.

“Kalau dilihat nilai tunggakan se Kaltara Rp 52 miliar memang besar. Tapi, biasanya ada proses pembayaran dan jumlahnya bisa berkurang,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Tarakan, Recky Hendayana, Senin (18/1) lalu.

Keterlambatan peserta membayar tunggakan, setelah memasuki bulan kedua. Faktor kebiasaan ini yang masih menjadi kendala. Menurut Recky, peserta akan membayar jika sudah sakit dan perlu dirawat inap. Akhirnya untuk peserta yang rawat inap mendapat denda. Sementara rawat jalan tidak dikenai denda.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengupayakan untuk mengurangi tunggakan. Bahkan di tahun lalu ada SMS Blast dan WA Blast khusus peserta yang terlambat bayar, untuk di reminder dari kantor BPJS Kesehatan. Ditambah dengan Payment Awareness.

“Peserta harus menyertakan nomor teleponnya saat mendaftar. Sejak awal tahun lalu, kami sudah mewajibkan auto debet melalui rekening peserta. Agar peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak lupa membayar,” ungkap Recky.

Recky mengaku, program auto debet belum mendongkrak nominal seluruh tunggakan, karena baru diwajibkan tahun lalu. Sementara peserta BPJS sudah berjumlah ribuan orang di Kaltara. Program auto debet di awal tahun lalu baru menyasar kelas I dan kelas II. Sedangkan kelas III dan semua peserta baru atau turun kelas diwajibkan sejak Oktober 2020 lalu.

Peserta yang belum melakukan auto debet bisa langsung datang ke pihak bank. Khusus Bank Mandiri dan BCA, sudah bisa mendaftarkan auto debet melalui website BPJS Kesehatan. Upaya lain, BPJS juga memiliki kader JKN. Bertujuan, agar mitra melakukan edukasi dan sosialisasi langsung untuk melakukan reminder dan kunjungan langsung ke peserta yang ada tunggakan.

"Kader JKN bisa menerima pembayaran. Nanti mereka menggunakan rompi, surat tugas dan id card untuk menghindari penipuan," ungkapnya.

Recky menambahkan, kader JKN belum efektif secara nominal. Pasalnya daya jelajah yang besar ditambah harus dilakukan dari rumah ke rumah. Namun, kader JKN bisa mengedukasi masyarakat karena ada interaksi langsung. “Tahun ini, kami akan menggalakkan program auto debet itu lagi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X