Pemkab Incar Saham PI di WK Nunukan

- Rabu, 20 Januari 2021 | 15:21 WIB
SUMBANGSIH: Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD Bulungan Kilat, saat paripurna belum lama ini.
SUMBANGSIH: Plt Bupati Bulungan Ingkong Ala (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD Bulungan Kilat, saat paripurna belum lama ini.

TANJUNG SELOR - Tidak adanya kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), diakui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bulungan Ingkong Ala membuat informasi dan data potensi migas di Bulungan sangat minim.

Berdasarkan informasi data potensi Wilayah Kerja (WK) yang bersumber dari SKK Migas dan Kementerian ESDM, Ingkong membeberkan sejumlah WK yang ada di Bulungan.  Antara lain yang tahap eksplorasi adalah WK II dengan kontraktor PT Baradinamika Citra Lestari. WK ini tahun awal kontrak 2014 dan tahun transmisi 2020.

Kemudian WK II South Bengara II tahap eksplorasi dengan kontraktor Celcius Energy sejak 2008 dan tahun transmisi 2021.

Adapula WK Maratua yang berlokasi di lepas pantai Pulau Bunyu, dengan tiga WK meliputi Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Berau (Kaltim).

Selain itu, terdapat WK Offshore Mangkalihat dengan kontraktor Celcius Energy Bulungan dan Berau sejak tahun 2013-2023. Adapula WK Indonesia dengan operator PT Pertamina EP sejak 2005 hingga tahun 2036.

Ingkong mengatakan, berdasarkan data tersebut, potensi untuk memperoleh participating interest (PI)10 persen adalah WK Nunukan dengan adanya rencana pengembangan atau POD 1 (plan of development) Lapangan Badik dan West Badik di Pulau Bunyu.

“Potensi minyak Lapangan Badik dan West Badik diperkirakan sebesar 1.800 barrel per hari dan gas sebesar 60 mmscfd (million standard cubic feet per day)," kata, Senin (18/1) lalu.

Ingkong mengatakan, untuk mengeksploitasi potensi tersebut, kontraktor akan mendirikan anjungan lepas pantai. Dari anjungan kemudian akan dibangun pipa di bawah laut ke fasilitas penerima darat di Pulau Bunyu.

WK Nunukan, kata Ingkong, dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) anak usaha PT Pertamina Hulu Energy (PHE). PHENC memiliki saham 64,5 persen, Videocon Indonesia Nunukan Inc 23 persen, dan BPRL Ventures Indonesia BV sebesar 12,5 persen.

Kata Ingkong, dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengelolaan PI 10 Persen pada WK Migas, membuka peluang Pemkab Bulunhan memperoleh saham sebesar 10 persen.

"Dalam pengelolaan WK tersebut beberapa persyaratan mesti dilengkapi, salah satunya perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya.

"Atau perseroan terbatas dan paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah serta sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah dan kemudian statusnya disahkan melalui peraturan daerah (Perda),” tambahnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X