PROKAL.CO,
TARAKAN - Tiga karyawan Perumda PDAM TIirta Alam Tarakan, masing-masing berinisial SU, SA dan IA sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu. Perkaranya pun sudah masuk dalam tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (21/1).
Jaksa penyidik sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, tiga tersangka melakukan penyalahgunaan gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM 2019-2020 dan penyewaan kendaraan dinas sejak 2017-2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto menyatakan, barang bukti sejumlah uang kerugian negara dari penyewaan kendaraan dinas Rp 88.500.000. Dari tersangka pun sudah mengembalikan ke kas negara dengan status titipan.
"Sementara uang gaji Pjs direktur sudah dikembalikan sebesar Rp 408.013.000. Ada juga dokumen penitipan uang titipan kerugian negara. Tersangka hanya kita teliti dan menanyakan tindakan yang dilakukan. Biar tidak terjadi error in persona," tegasnya, Jumat (22/1).
Dinilai kooperatif dalam hal wajib lapor, tiga tersangka hanya dilakukan penahanan kota. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kaltim. "Ditahap penyidikan sebelumnya, tersangka sudah mengembalikan uang negara untuk dititip," tuturnya.
Cakra menjelaskan, IA saat itu bertugas sebagai Kepala Bagian Umum dan SU sebagai Pjs Direktur PDAM terkait penyewaan kendaraan dinas tahun 2017-2019. Sementara penyalahgunaan gaji Pjs Direktur disalahgunakan oleh IA selaku Kepala Bagian Umum dan SA selaku Pjs Direktur PDAM di tahun anggaran 2019-2020.