Tipikor PDAM Diserahkan ke Kejaksaan

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Tiga karyawan Perumda PDAM TIirta Alam Tarakan, masing-masing berinisial SU, SA dan IA sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu. Perkaranya pun sudah masuk dalam tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (21/1).

Jaksa penyidik sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, tiga tersangka melakukan penyalahgunaan gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM 2019-2020 dan penyewaan kendaraan dinas sejak 2017-2019 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto menyatakan, barang bukti sejumlah uang kerugian negara dari penyewaan kendaraan dinas Rp 88.500.000. Dari tersangka pun sudah mengembalikan ke kas negara dengan status titipan.

"Sementara uang gaji Pjs direktur sudah dikembalikan sebesar Rp 408.013.000. Ada juga dokumen penitipan uang titipan kerugian negara. Tersangka hanya kita teliti dan menanyakan tindakan yang dilakukan. Biar tidak terjadi error in persona," tegasnya, Jumat (22/1).

Dinilai kooperatif dalam hal wajib lapor, tiga tersangka hanya dilakukan penahanan kota. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kaltim. "Ditahap penyidikan sebelumnya, tersangka sudah mengembalikan uang negara untuk dititip," tuturnya.

Cakra menjelaskan, IA saat itu bertugas sebagai Kepala Bagian Umum dan SU sebagai Pjs Direktur PDAM terkait penyewaan kendaraan dinas tahun 2017-2019. Sementara penyalahgunaan gaji Pjs Direktur disalahgunakan oleh IA selaku Kepala Bagian Umum dan SA selaku Pjs Direktur PDAM di tahun anggaran 2019-2020.

"Untuk modus penyewaan kendaraan dinas ada bentuk mark up. Setelah kita lakukan data pembanding harga yang ditawarkan lebih mahal dari rekanannya. Mobil itu sebenarnya milik Pjs Direktur, tapi diatasnamakan istrinya. Jadi dari direktur kembali ke direktur lagi modusnya," ungkapnya.

Untuk gaji Pjs Direktur PDAM, lanjut Cakra, sebenarnya tidak sama dengan gaji direktur definitif. Namun di tahun 2019-2020 gaji Pjs direktur PDAM dibayarkan gaji direktur definitif.

Cakra mengaku, untuk penyelidikan sudah dilakukan Mei 2020 lalu. Sedangkan surat perintah penyidikan sejak September 2020 lalu. Sementara untuk penghitungan kerugian negara dan audit sebelumnya diserahkan oleh Inspektorat Tarakan.

"Untuk IA masih bekerja di PDAM. Sementara SU dan SA sudah jadi mantan karyawan. Pasal yang kita terapkan Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X