Kaltara Persiapkan PPKM

- Minggu, 24 Januari 2021 | 20:02 WIB
AKAN DIBATASI: Masyarakat saat bersantai di salah satu warung kopi di Tanjung Selor. Nantinya, setiap pengelola kafe diwajibkan untuk melakukan pembatasan pengunjung dan hanya beroperasional hingga pukul 19.00 Wita.
AKAN DIBATASI: Masyarakat saat bersantai di salah satu warung kopi di Tanjung Selor. Nantinya, setiap pengelola kafe diwajibkan untuk melakukan pembatasan pengunjung dan hanya beroperasional hingga pukul 19.00 Wita.

TANJUNG SELOR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Utara (Kaltara), mulai dipersiapkan. Pemprov Kaltara mengeluarkan edaran terkait PPKM tersebut sejak Jumat (22/1) lalu.

Surat Edaran Nomor 370/0087/BPBD/GUB  tentang Pemberlakuan Batasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu, telah ditandatangani sejak 15 Januari 2021 lalu. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2021.

Kepala Satpol PP Kaltara Hari Kuntjoro mengatakan, dalam edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, meminta kepada bupati dan wali kota se-Klatara untuk kembali mengoptimalkan posko Satgas Covid-19, dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa.

"Edaran itu juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan warga yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19," terangnya, Sabtu (23/1).

Selain menerbitkan surat edaran, Gubernur Kaltara juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang disebar ke setiap daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara. Instruksi itu terkait pelaksanaan PPKM. Sebagai instansi pelaksana edaran dan instruksi tersebut, pihaknya telah meminta kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab 13 jenis usaha pariwisata, seperti rumah makan, restoran dan kafe, serta tempat atau objek wisata, agar menerapkan batasan jam operasional. “Itu wajib, paling lama beroperasional hingga pukup 21.00 Wita,” katanya. 

Selain membatasi waktu operasional, edaran tersebut juga mewajibkan pengelola 13 jenis usaha pariwisata itu untuk membatasi jumlah pengunjungnya hanya 50 persen dari kapasitas tempat usahanya. Pembatasan 50 persen ini juga berlaku untuk aktivitas perkantoran, khususnya di OPD, swasta, dan BUMN. Tetapi untuk perusahaan swasta, maksimal jam operasional sampai pukul 19.00 Wita.

Keputusan pemberlakuan PPKM di 5 kabupaten/kota se-Kaltara, dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Sebab sejak awal 2021, sudah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi hingga 2.500 kasus, serta penambahan pasien meninggal yang mencapai 83 orang.

"Apalagi kasus terkonfirmasi yang saat ini mendominasi bukan lagi pelaku perjalanan, namun merupakan transmisi lokal dan kontak erat," ujarnya.

Terkait kapan pelaksanaan PPKM di kabupaten/kota, ujar dia, akan diputuskan kepala daerah masing-masing. Namun dirinya berharap, mulai pekan depan, setiap daerah sudah melaksanakan PPKM.

“Kami bersama aparat TNI-Polri akan melaksanakan patroli berkala setiap hari. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dilakukan penindakan. Penindakan atau sanksi ditentukan oleh masing-masing daerah," jelasnya. (fai/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X