Akui sebagai Perantara Sabu, Oknum Polisi Berharap Keringanan

- Minggu, 24 Januari 2021 | 20:07 WIB
BACAKAN PEMBELAAN: Muhammad Alexander mengikuti persidangan yang digelar secara langsung dan virtual, di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/1) lalu.
BACAKAN PEMBELAAN: Muhammad Alexander mengikuti persidangan yang digelar secara langsung dan virtual, di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/1) lalu.

TARAKAN - Oknum polisi bernama Muhammad Alexander, membacakan sendiri pembelaannya atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/1) lalu. Sebelumnya, polisi berpangkat Brigpol itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara, pekan lalu.

"Saya akui sebagai perantara. Saya masih memiliki tanggungan anak dan istri. Mohon Majelis Hakim memberikan keringanan," kata oknum polisi yang akrab disapa Alex tersebut saat mengikuti persidangan secara virtual.

Untuk terdakwa lainnya, Hardiansyah, pledoi dibacakan oleh penasihat hukumnya, Yusuf. Beberapa hal disampaikan dalam pembelaan yang dibacakan, mulai dari Hardiansyah yang mengakui perbuatannya, namun bukan sebagai aktor intelektual dan hanya diperintah. Yusuf membacakan, kliennya juga berharap mendapat keringanan dari Majelis Hakim. “Hardiansyah hanya sebagai kurir. Kami mohon keringanan dari Majelis Hakim," tutur Yusuf.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, menyatakan pembelaan dari Hardiansyah dan Alexander hanya untuk mendapat keringanan. Namun Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan jawaban dari pembelaan dari kedua terdakwa.

"Kalau Hardiansyah dalam pembelaannya kan mengaku bukan sebagai aktor intelektual. Menurutnya hanya disuruh dan diperintahkan oleh Hendro," katanya, Sabtu (23/1).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, meski hanya disuruh, namun dalam jangka waktu yang lama. Berarti, ujar Andi Aulia, terdakwa sudah secara sadar mengakui transaksi narkoba. Ia juga mengungkapkan, Hardiansyah dan Alexander terorganisir dan masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Tarakan. "Mereka ini sudah terhubung cukup lama, tahunanlah," ungkapnya.

Pihaknya meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan jawaban. "Sidang replik (jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa) akan kami sampaikan Rabu, pekan depan," ujarnya.

Di pembelaan Alex, lanjut Andi, pengakuannya sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Alex mengakui ditangkap setelah mengantarkan sabu ke Hardiansyah. Namun, karena pembelaan disampaikan lisan, Jaksa Penuntut Umum langsung menanggapinya secara lisan juga di persidangan. “Intinya, jaksa tetap pada tuntutan. Kalau Alex diagendakan Kamis pekan depan pembacaan putusannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Alex dituntut dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alexander sebelumnya ditangkap petugas BNNP Kaltara pada 5 Juli 2020. Ia tertangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan Hardiansyah dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu dalam kemasan 63 bungkus. Hardiansyah diamankan di salah satu kos di Jalan Cendrawasih. Di hari yang sama, Alexander ditangkap saat sedang berdinas di Polres Tarakan. Sebelumnya Alexander dan Hardiansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 18 tahun penjara. (sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X