DPO Kasus Narkoba, Oknum DPRD KTT Terancam Dipecat

- Minggu, 24 Januari 2021 | 20:08 WIB
Muddain
Muddain

TARAKAN – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara (Kaltara), tengah mengevaluasi salah satu kadernya yang duduk di DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Dikatakan Sekretaris DPD Demokrat Kaltara Muddain, kader Demokrat berinisial R tersebut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. R menjadi DPO karena diduga terlibat dalam kasus narkoba seberat 2 kilogram yang diamankan Satuan Reskoba Polres Nunukan, 6 Desember 2020 lalu. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka sudah diamankan aparat kepolisian.

“Prosesnya sedang berjalan. Badan Kehormatan DPRD KTT sudah menyurat ke Demokrat KTT berkenaan dengan kekosongan jabatan di DPRD KTT, dengan memperlihatkan bukti administrasi bahwa R ini terdaftar dalam DPO dengan kasus narkoba,” ujar Muddain kepada Rakyat Kaltara.

Berdasarkan surat dari Badan Kehormatan DPRD KTT, DPC Demokrat KTT menyurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPD Demokrat Kaltara. Pihaknya pun sudah meneruskan surat tersebut ke DPP Demokrat. Prosesnya kini, menurut pria yang juga anggota DPRD Kaltara ini, tinggal menunggu surat keputusan DPP Demokrat.

Menurut Muddain, di Partai Demokrat, ada tiga hal yang bisa menyebabkan kader mendapat teguran keras hingga pemecatan. Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, melakukan illegal logging, serta terlibat dalam permasalahan narkoba.

Makanya, jika dalam proses persidangan oknum R tersebut dinyatakan bersalah, Muddain meyakini kader Demokrat tersebut akan dipecat.

“Ini (narkoba) termasuk dalam tiga hal itu. Kalau memang terbukti, maka tidak ada toleransi dari Partai Demokrat, sehingga surat teguran dan pemecatannya itu akan segera dikeluarkan,” katanya.

Meskipun saat ini belum secara sah dinyatakan bersalah, menurut Muddain, ada bukti administratif yang dikeluarkan oleh kepolisian bahwa R masuk dalam DPO. “Berdasarkan surat itulah DPD Demokrat Kaltara meneruskan ke DPP untuk dilakukan evaluasi atau penyegaran terhadap keanggotaan di lembaga DPRD Kabupaten Tana Tidung,” ungkapnya.

Saat disinggung kemungkinan R akan diganti melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW), Muddain tidak menampiknya. “Bisa jadi dan sangat berpeluang,” tuturnya.

Adapun calon penggantinya, Muddain tidak mau berspekulasi. Pihaknya menyerahkan ke KPU KTT untuk menentukannya. “Kami kembalikan ke KPU. Berdasarkan usulan dari KPU nanti kami mengusulkan ke DPP,” ungkapnya. (mrs/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X