Targetkan 5 Pos Lintas Negara di Long Nawang

- Minggu, 24 Januari 2021 | 20:12 WIB
Perdemuan Sebayang
Perdemuan Sebayang

TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, menargetkan pembukaan pos lintas negara di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau. Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi akan ditempatkan di Long Nawang untuk menjaga pintu gerbang perbatasan Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Perdemuan Sebayang menyatakan, pihaknya masih mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di pos lintas negara. Nantinya ada penambahan 15 PNS yang saat ini masih melakukan pelatihan dasar dan orientasi terkait pembekalan materi.

"Prinsip perlintasan negara kita maupun WNA (Warga Negara Asing), saat ini masih menggunakan cara tradisional. Sementara ini, tugas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) diberikan kuasa kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang bertugas di perbatasan," jelasnya, Sabtu (23/1).

Dokumen yang digunakan saat ini masih manual. Yakni menggunakan buku dengan produk dari pemerintah daerah namun dibatasi waktu tertentu. Rencananya, dari 15 PNS ini, setiap 4 bulan sekali akan dilakukan rolling di Long Nawang. Jadi akan ada 4 orang yang di-rolling ditambah satu pembimbing. “Lima ASN itu ditempatkan setelah pos perbatasan Imigrasi di Long Nawang dibuka,” katanya.

"Ini bagian dari proyek Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan 11 pos lintas batas negara terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan. Aturan sudah dibuat, standar untuk infrastruktur sedang dikerjakan, tinggal menunggu kapan baru selesai. Sambil kami mempersiapkan sumber daya manusia, jaringan, dan perangkatnya," ungkapnya.

Ia mengaku, persiapan jaringan dan perangkat juga sudah siap dan tinggal didistribusikan dari Dirjen Imigrasi. Perlintasan di Long Nawang juga sudah mulai dilakukan oleh sistem, dengan memberikan materi bagaimana terkait perlalulintasan warga negara.

Dalam waktu dekat, kata Perdemuan, bentuk pass lewat akan diganti pass lintas batas dengan jarak radius tertentu yang sudah diatur sesuai dengan perjanjian antarnegara bilateral. Jika diminta lebih dari batas yang sudah diatur dalam perjanjian bilateral, maka harus menggunakan paspor.

"Misalnya mau ke Tawau, ya harus menggunakan paspor. Tahun ini, kami akan mempersiapkan kegiatan sosialisasi kepada warga negara kita dan ASN dari pemerintah daerah, TNI dan Polri, yang ada di perbatasan. Supaya, tidak ada bersinggungan antara tugas dan fungsinya. Sehingga petugas kami di sana didukung semua aparat dan pemerintah daerah," jelasnya.

Masyarakat juga akan diberikan pemahaman dalam kegiatan sosialisasi, terkait apa saja yang dilarang. Misalnya, jika biasanya tidak menggunakan dokumen perlintasan atau paspor, nanti setelah ada pos lintas batas negara ini, berarti aturan yang ada harus sudah dijalankan.

"Sekarang membuka pintu gerbang negara ini menjadi teras negara. Sehingga, jangan lagi masyarakat di perbatasan merasa terisolir. Jadi, masyarakat di perbatasan bisa berpartisipasi memajukan negaranya," tuturnya.

Dengan hadirnya Imigrasi di perbatasan Long Nawang ini, minimal masyarakat paham tentang dokumen apa yang dibutuhkan untuk perlintasan orang dan barang. Ia menargetkan akan ada lima pos nantinya di Long Nawang. (sas/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X