PROKAL.CO,
TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di Kaltara.
“Bila kita mendapatkan informasi itu, berarti harus mengikuti yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, Minggu (24/1).
Apabila melihat aturan yang berlaku, Devi menilai, pelaksanaan tidak menutup pintu keluar masuk orang. Hanya pembatasan jam operasional ataupun membatasi kapasitas gedung hanya 50 persen.
Kebijakan itu, sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan. Setelah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Tarakan tidak langsung melonggarkan. “Jadi bukan hal yang baru,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Devi melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan. Di mana terdapat penambahan 47 orang konfirmasi. Sehingga jumlah kumulatif mencapai 3.679 orang.
Dilaporkan juga ada penambahan pasien Covid-19 yang sembuh 12 orang. Sehingga jumlah pasien sembuh mencapai 2.036 orang. Adapun jumlah kasus konfirmasi yang meninggal dunia 50 orang dan kasus probable meninggal dunia 3 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 1.493 orang.