PROKAL.CO,
TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, menangani dugaan pelanggaran baik sifatnya temuan, selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Sesuai data terakhir Bawaslu Kaltara, ada 83 penanganan pelanggaran. Baik jenis pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun pelanggaran lainnya. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani pada Sabtu (23/1) malam.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, menurut Suryani, tidak dipungkiri ada pelanggaran money politik. Hal itu menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya Bawaslu. Tetapi, kerja bersama untuk memikirkan sistem apa yang tepat ke depannya.
Suryani menilai, yang dilakukan Bawaslu Tarakan dengan menggelar rakor evaluasi bersama merupakan bagian mencari titik lemah daripada regulasi.
“Apa saja yang menjadi kelemahan, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Salah satunya keterbatasan alat bukti,” lanjutnya.
Regulasi menjadi salah satu yang jadi sorotan. Seperti waktu yang diberikan dalam regulasi, terbatas sekali. Ada kewenangan, tetapi tidak diberikan seluas-luasnya untuk dilakukan oleh Bawaslu.