TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, menangani dugaan pelanggaran baik sifatnya temuan, selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Sesuai data terakhir Bawaslu Kaltara, ada 83 penanganan pelanggaran. Baik jenis pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun pelanggaran lainnya. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani pada Sabtu (23/1) malam.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, menurut Suryani, tidak dipungkiri ada pelanggaran money politik. Hal itu menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya Bawaslu. Tetapi, kerja bersama untuk memikirkan sistem apa yang tepat ke depannya.
Suryani menilai, yang dilakukan Bawaslu Tarakan dengan menggelar rakor evaluasi bersama merupakan bagian mencari titik lemah daripada regulasi.
“Apa saja yang menjadi kelemahan, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Salah satunya keterbatasan alat bukti,” lanjutnya.
Regulasi menjadi salah satu yang jadi sorotan. Seperti waktu yang diberikan dalam regulasi, terbatas sekali. Ada kewenangan, tetapi tidak diberikan seluas-luasnya untuk dilakukan oleh Bawaslu.
Berangkat dari evaluasi yang dilakukan kabupaten dan kota, hasil evaluasi ini nantinya terhimpun di Bawaslu RI dan menjadi catatan evaluasi. Suryani mengatakan, upaya tidak akan berhenti sampai di sini. Namun terus akan mengalami peningkatan.
Bahkan, Suryani berharap, peran media masuk di dalamnya. Untuk bersama-sama menemukan strategi yang dilakukan ke depan. Dalam meminimalisasi praktek money politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, selama berjalan tahapan pemilu, pihaknya menangani 18 dugaan pelanggaran. Baik temuan maupun laporan. Dari data yang ada, diantaranya 5 dugaan pelanggaran pidana, 3 dugaan pelanggaran kode etik, sisanya pelanggaran lain-lain termasuk administrasi.
Dari jumlah itu, lebih banyak pelanggaran yang didapat melalui temuan hasil pengawasan daripada laporan.
Dari 5 dugaan pelanggaran pidana yang ditangani, merupakan money politik. Jumlah itu dinilainya terbanyak dari pilkada sebelumnya. Dijelaskan Zulfauzi, dalam hal penanganan money politik, Undang-Undang menugaskan kepada Bawaslu untuk melakukan dua hal. Yakni pencegahan dan pengawasan serta melakukan penindakan.
Zulfauzi mengaku, telah melakukan banyak hal. Mulai dari sosialisasi di media, memasang banner. Termasuk melakukan patroli dengan melibatkan kepolisian dan TNI, dilakukan empat hari menjelang pelaksanaan. (mrs/uno)