Korban Nyaris Diculik Setelah Dikeroyok

- Senin, 25 Januari 2021 | 21:34 WIB
BARANG BUKTI: Satu unit mobil disita polisi dari hasil dugaan penculikan yang akan dilakukan tiga tersangka.
BARANG BUKTI: Satu unit mobil disita polisi dari hasil dugaan penculikan yang akan dilakukan tiga tersangka.

TARAKAN – Tiga pelaku masing-masing berinisial RS, UD dan KK diamankan Satreskrim Polres Tarakan di Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Sebengkok, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MA. 

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda saat lakukan aksi pengeroyokan. Korban, MA mengalami luka lebam di sekitar wajah dan perut. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, korban dikeroyok para pelaku di rumahnya, di Jalan Pangeran Diponegoro RT 8, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. 

Pelaku KK yang pertama kali datang ke rumah korban, kemudian disusul tiga pelaku lainnya menggunakan mobil. “KK datang ke rumah korban, langsung masuk ke dalam dan sempat terjadi cekcok mulut. Tiga orang pelaku lainnya, RS, UD dan satu lagi pelaku masih DPO datang menggunakan mobil, langsung melakukan pengeroyokan,” katanya, belum lama ini. 

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Namun, pada saat akan dibawa ke mobil, korban sempat berteriak dan meminta tolong. Warga langsung mendatangi korban, pelaku langsung mengurungkan niatnya.

“Korban sempat sampai di depan mobil. Tapi gagal dibawa masuk ke dalam mobil. Para pelaku langsung melarikan diri. KK sempat berpindah-pindah tempat, tapi kami amankan di Jalan Pangeran Diponegoro. Sedangkan UD dan RS diamankan di rumahnya Kelurahan Pantai Amal,” tuturnya.

Saat ini, kata Aldi, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan proses penyidikan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, korban dan pelaku. Satu unit mobil yang digunakan untuk percobaan penculikan korban juga turut disita. 

Selain itu, penyidik melakukan visum dari keluhan korban, sakit di bagian kepala dan bagian perut. Aldi mengaku, masih melakukan penyelidikan, terkait modus pengeroyokan dan penculikan yang dilakukan para pelaku kepada korbannya. 

“Permasalahan awal masih kami selidiki. Tapi, pengakuan pelaku memang ada permasalahan sebelumnya, hingga melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Cekcok awal sebenarnya antara RS dan korban. Dari hubungan pertemanan, RS kemudian memanggil lagi dua orang rekannya untuk melakukan pengeroyokan kepada korban. RS yang memiliki peran paling besar dengan memanggil tiga orang temannya. Kemudian KK menyediakan mobil dan menunjukkan dimana posisi korban.

“KK ini juga yang mengecek langsung keberadaan korban di dalam rumah. Antara KK dan korban juga berteman. Tapi cekcok awal antara RS dan korban,” imbuhnya. 

Ketiganya disangkakan pasal 328 junto pasal 55 junto pasal 53 KUHP subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X