Sidang Tipilu, Gubernur Terpilih Jadi Saksi, Syafruddin: Itu Tidak Pernah Sampai ke Paslon

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:44 WIB
SIDANG TIPILU: Belasan saksi dihadirkan dalam sidang tipilu dengan terdakwa pegawai Setprov Kaltara berinisial BA dan HS.
SIDANG TIPILU: Belasan saksi dihadirkan dalam sidang tipilu dengan terdakwa pegawai Setprov Kaltara berinisial BA dan HS.

TARAKAN - Sidang tindak pidana pemilu (tipilu) dengan terdakwa pegawai Setprov Kaltara berinisial BA dan HS menghadirkan 13 saksi di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (25/1). Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Gubernur Kaltara terpilih Zainal Arifin Paliwang dan pihak Bawaslu Kaltara.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tarakan Andi Aulia Rahman menyatakan, di antara 13 saksi, 6 di antaranya merupakan staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Pemprov Kaltara. “Jadi, mereka ini tahu dan ada pembayaran terkait perbaikan mesin,” katanya seusai persidangan.

Ia menegaskan, tiga mesin speedboat yang digunakan selama pasangan calon nomor urut dua terdata dalam aset Biro Umum. Namun, memang ada dua mesin speedboat yang sudah dalam kondisi tidak layak.

Sementara keterangan Zainal Paliwang, lanjut Andi, pasangan calon nomor urut dua menggunakan sarana milik Pemprov Kaltara walau masih cuti menjadi gubernur Kaltara. Zainal saat itu sebagai saksi pelapor.

“Harusnya kan tidak boleh. Pak Zainal yang juga salah satu calon merasa dirugikan. Karena selaku incumbent selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya.

Sidang lanjutan yang digelar hari ini juga akan menghadirkan enam saksi. Termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan. Saksi ahli nantinya memastikan pasal sangkaan yang dituduhkan kedua terdakwa. “Tujuh hari kerja harus kita putus. Berarti Selasa, 2 Februari," bebernya.

Sementara itu, Penasihat Hukum BA dan HS, Syafruddin menyatakan, dua mesin speedboat tidak terdata dalam aset Pemprov Kaltara, sehingga pihaknya juga masih mempertanyakan aset tersebut. “Semua mesin speedboat pemprov ada 13 dan lengkap. Di luar dari tiga mesin ini. Makanya kita tidak tahu, mesin siapa ini,” ungkapnya.

Ia menyebut hanya ada perintah dari BA untuk memperbaiki mesin dan bukan untuk dipasang di speedboat. Perintah BA ada dua mesin yang disuruh diperbaiki pada Oktober lalu. Syafruddin juga mempertanyakan bentuk pengawasan dari Bawaslu Kaltara.

Seharusnya ada teguran terlebih dahulu untuk tidak menggunakan fasilitas negara. “Itu tidak pernah sampai ke paslon. Tapi kok langsung main hukum. Lisan dan tertulis tidak ada. Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya. (sas/kpg/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X