Sikapi Soal Pendistribusian

- Selasa, 26 Januari 2021 | 20:23 WIB
BAHAS LPG 3KG: Pertemuan Pemkot Tarakan dengan pangkalan tabung LPG 3 kg di ruang serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/1).
BAHAS LPG 3KG: Pertemuan Pemkot Tarakan dengan pangkalan tabung LPG 3 kg di ruang serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/1).

PEMERINTAH Kota (Pemkot) menyikapi serius persoalan pendistribusian tabung LPG 3 kg. Dengan mengundang pangkalan-pangkalan membahas hal tersebut di ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/1).

Hasilnya, Wali Kota Tarakan Khairul mengakui memang ada persoalan. Karena jika melihat kuota tabung LPG 3 kg untuk Tarakan sudah cukup banyak. Belum lagi hadirnya jaringan gas alam (Jargas) untuk rumah tangga, wali kota menilai mestinya cukup. 

“Jatah setiap bulannya sekitar 102 sampai 105 ribu tabung. Artinya, kira-kira 30 ribu KK (Kepala Keluarga) ditambah dengan UMKM. Sehingga, bila dikurangi dengan yang sudah dapat jargas. Termasuk dikurangi lagi masyarakat yang mampu, mestinya cukup,” jelas Khairul ditemui usai rapat. 

Laporan yang diterimanya, yang terjadi di lapangan, malah ada yang menjual dan dari pangkalan jatahnya kurang. 

“Artinya, persoalan ada yang over dan kurang suplai. Sehingga jadi peluang untuk terjadinya permainan harga,” ungkap Khairul. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Tarakan akan mendata ulang semua masyarakat dengan menetapkan kriteria yang berhak mendapatkan. “Kita akan data ulang lagi semua. Masyarakat yang berhak nanti ada kriteria dan dibuatkan dalam bentuk Perwali,” tegas Khairul. 

Kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan, seperti rumah tangga kurang mampu, UMKM, nelayan dan petani. Dari yang berhak ini akan didata, warga yang sudah mendapatkan jargas. Semisal, warga kurang mampu namun di rumahnya sudah dipasang jargas, maka dipastikan tidak berhak dapatkan jatah LPG 3 kg. 

Demikian juga dengan UMKM. Khairul menilai, tidak seluruhnya UMKM menggunakan LPG 3 kg. Adapun penataannya, masyarakat yang sudah masuk data by name by adress, akan diberikan kartu. 

“Dengan kartu itu, setiap bulan warga datang mengambil jatahnya. Tapi sementara pendataan ini, kepada pangkalan agar berdaganglah secara baik, selalu berpikir untuk kepentingan orang banyak,” imbaunya. 

Tabung LPG 3 kg merupakan barang subsidi. Harga normal semestinya diperkirakan minimal Rp 60 ribu dengan berpatokkan pada harga LPG 5,5 kg sekira Rp 120 ribu per tabung. “Artinya, ada subsidi negara sekitar Rp 44 ribu. Kalau itu diperjualbelikan, yang terjadi sebenarnya sama juga korupsi kecil-kecilan,” ungkapnya. 

Terkait Perwali yang akan diterbitkan, Khairul menginginkan secepatnya. Akan tetapi, harus tetap melalui mekanisme persetujuan Gubernur Kaltara. Sementara itu, salah satu pangkalan Iksan, menyambut baik upaya yang akan dilakukan Pemkot Tarakan menyelesaikan persoalan LPG 3 Kg. 

Pada prinsipnya memang perlu ada pendataan karena bagaimanapun juga khusus yang di darat sudah ada sambungan jargas. Otomatis ada penegasan dari pemerintah, yang dapat jargas itu tidak boleh dapat tabung LPG 3 kg. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung yang disampaikan pak wali kota,” tuturnya. 

Di luar dari upaya Pemkot Tarakan, Iksan berharap SPBE cepat beroperasi. Untuk mengatasi persoalan pendistribusian dari Balikpapan yang dianggap banyak kendala. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X