Ada Dugaan Korupsi, Dirut PDAM Tarakan Akui Terima Surat Kejari

- Selasa, 26 Januari 2021 | 20:29 WIB
Iwan Setiawan
Iwan Setiawan

TARAKAN – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan mengaku, sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Terkait dugaan korupsi di lingkungan perusahaan yang dipimpinnya. 

Kasus yang perkaranya sudah masuk tahap dua di Kejari Tarakan merupakan kasus penyalahgunaan gaji Pejabat Sementara (Pjs), Direktur PDAM 2019-2020 dan penyewaan kendaraan dinas sejak 2017-2019 lalu.

“Saya memang dapat surat dari kejaksaan, ada indikasi. Tapi saya silakan diperiksa saja,” tutur Iwan.

Ia menerangkan, kasus itu terjadi sebelum ia menjabat pimpinan di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sepengetahuannya, menggunakan anggaran sejak tahun 2017. “Memang sebelum saya menjabat di PDAM, ada laporan penggunaan anggaran di luar kewajaran,” tuturnya.  

Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, Iwan mengaku hanya satu orang yang masih aktif sebagai pegawai PDAM Tirta Alam Tarakan. Sedangkan dua orang lainnya sudah pensiun.

Sudah ada 17 pegawai PDAM Tirta Alam Tarakan yang diperiksa. Mengenai total kerugian, Iwan tidak mengetahui dan menyerahkan kepada kejaksaan dan Inspektorat. 

Iwan menegaskan di masa kepemimpinannya, menerapkan PDAM Tirta Alam Tarakan bisa transparan dalam mengelola anggaran. “Jangan sampai hal-hal yang melanggar atau merugikan negara, pelanggan itu terjadi lagi. Ketika saya menjadi Dirut, meminta Inspektorat mengaudit seluruh keuangan PDAM supaya klir,” tutur Iwan. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X