Pelantikan Gubernur Kaltara Tunggu Petunjuk Kemendagri

- Rabu, 27 Januari 2021 | 11:29 WIB
PARIPURNA: Ketua DPRD Kaltara Noorhayati Andris menandatangani usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
PARIPURNA: Ketua DPRD Kaltara Noorhayati Andris menandatangani usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.

TANJUHG SELOR–Tahapan Pilkada 2020 belum selesai. Setelah dilakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Kaltara, tahapan berikutnya adalah paripurna terkait usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Kaltara periode 2016–2021. Juga, usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2021–2026.

Paripurna itu dilaksanakan pada Selasa (26/1) pukul 14.00 Wita di DPRD Kaltara. Ketua DPRD Kaltara Noorhayati Andris mengatakan, DRRD Kaltara resmi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Kaltara periode 2016–2021 untuk disampaikan kepada presiden melalui Kemendagri.

Menurut dia, paripurna ini berdasarkan hasil rapat pleno penetapan KPU Kaltara terkait hasil Pilgub 2020 yang telah diterima. “DPRD Kaltara mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan. Usulan ini, selanjutnya akan disampaikan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," jelasnya, Selasa (26/1).

Terkait waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di pemerintah pusat. Diharapkan proses pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltara periode 2016–2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Imlek," ujarnya.

DPRD mengingatkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan, meskipun hanya satu hari. Sebab dapat menghambat jalannya pemerintahan. “Kami akan teruskan ke pemerintah pusat dan Kemendagri, terkait pelantikan tentu kami akan menunggu,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah mengungkapkan, tahapan ini segera ditindaklanjutinya. Pemprov Kaltara akan mengirimkan dokumen dan usulan dari DPRD Kaltara ke Kemendagri. Usulan akan disampaikan dengan dua cara, yakni secara online dan langsung membawa fisiknya ke Kemendagri.

“Kita laporkan melalui sistem online dulu. Kemudian nanti kita serahkan fisiknya secara langsung. Mengenai waktu pelantikan, kita menunggu dari Kemendagri,” pungkasnya. (fai/kpg/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X