RSUD Tarakan Rencanakan SIMRS Dua Tahun Mendatang

- Rabu, 27 Januari 2021 | 11:31 WIB
PELAYANAN RSUD: Rencana pelayanan SIMRS akan diberlakukan dua tahun mendatang. SEPTIAN/HRK
PELAYANAN RSUD: Rencana pelayanan SIMRS akan diberlakukan dua tahun mendatang. SEPTIAN/HRK

TARAKAN–Usai mendapat perhatian dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mulai serius untuk membangun sistem informasi antrean pasien rawat jalan. Meski sudah direncanakan sejak 2010, ada beberapa kendala database instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

“Tapi sampai sekarang belum terkoneksi. Saya sudah instruksikan pusat data elektronik kami. Saya inginnya jika pasien mendaftar online sudah terkoneksi di ruang poli dokter,” katanya, (26/1).

Namun yang masih menjadi hambatan yakni antrean panjang di loket antrean untuk mendaftar ulang pasien yang akan berobat. Ditambah lagi proses masuk RSUD Tarakan masih melalui proses screening Covid-19. Pasalnya, ada beberapa dokter yang terkonfirmasi Covid-19 terpapar dari pasien yang tidak melewati screening dengan ketat.

“Mudahan satu atau dua tahun ke depan bisa jalan sistem yang kita harapkan. Kendala kami juga dokumen medik yang harus dicari secara manual. Bayangkan, 500 pasien sehari dicari dokumennya 5–6 orang. Itu yang masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya juga masih mencari pengembang SIMRS. Harapannya nanti jika ada pasien yang mendaftar sudah masuk datanya di ruang dokter. Termasuk menentukan jam kedatangan pasien rawat jalan.

“Itu nantinya mengurangi penumpukan pasien. Kalau masih ada pasien yang antre dari jam 3 pagi karena kurang sadar. Bahwa pelayanan loket dan pengambilan nomor antrean dibuka jam 7 pagi,” tuturnya.

Dia mengaku, adanya pengambilan nomor antrean memungkinkan terjadinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Namun, pihaknya sudah meminimalisasi tindakan tersebut. “Memang itu memungkinkan. Kalau oknum satpam yang mengambilkan nomor antrean,” bebernya.

Sementara itu, keluhan pihak dokter umum yang terlambat menangani pasien dikarenakan dokter bertugas sejak 07.30–14.00 Wita. Setelah itu dokter akan lanjut bertugas pada malam hari. Belum lagi dokter spesialis yang bertugas selama 24 jam.

“Jam berapapun dokter spesialis harus datang. Bayangkan jika dokter melakukan operasi dari malam hingga pagi, masa kita paksa lagi dia masuk pagi. Berpotensi bikin salah karena kelelahan dan dia jatuh sakit,” ucapnya. (sas/kpg/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X