Pimpinan KCP Gelapkan Uang Kas Bank Rp 10,7 Miliar

- Jumat, 5 Februari 2021 | 21:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Kasus penggelapan uang dilakukan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara Sanur Wilayah Kecamatan Sebuku, Nunukan, di bawah Kantor Cabang (KC) Bank Kaltimtara Malinau, nilainya fantastis sebesar Rp 10,7 miliar. 

Kasus tersebut pun sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara. Pengungkapan kasus itu, bermula dari laporan pihak Bank Kaltimtara, adanya penggelapan uang yang dilakukan pimpinan KCP berinisial BI. Dari keterangannya, uang digunakan untuk bermain judi online. 

Dit Reskrimsus butuh waktu panjang untuk lakukan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan hal tersebut dan telah dilimpahkan ke Kejati Kaltim atau P21. 

“Kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan semenjak penggelapan itu terkuak. Selanjutnya kasus berproses di Kejati Kaltim,” terangnya, Kamis (4/2).

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto menambahkan, kasus terungkap di akhir 2020 lalu setelah Pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Kaltimtara cabang Malinau, Indra Setia Dermawan melakukan Cash Opname atau perhitungan fisik uang ke KCP Bank Kaltimtara Sanur di Sebuku. 

“Uji Kepatuhan dengan cara menghitung neraca dan kas. Termasuk melihat sistem keuangan, total kas bank senilai Rp 10.745.100.000,” jelasnya. Saat dihitung secara fisik, uang tersebut tidak sesuai yang tercatat dalam sistem. 

Uang tunai yang berada di brangkas hanya tersisa Rp 45.100.000. Tim yang melakukan pengecekan kemudian menginterogasi pimpinan dan staf KCP itu. Dikarenakan, uang yang ada di brangkas tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem. 

“Tim yang melakukan audit memanggil tersangka. Saat ditanyakan uang puluhan miliaran itu, tersangka menjawab telah menggunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polda Kaltara yang melakukan penyidikan mendapatkan beberapa fakta. Diantaranya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Judi online yang dilakukan tersangka sejak Februari-Agustus 2020.

“Pengakuan tersangka, sudah 9 bulan bermain judi online. Dalam sehari tersangka menarik uang Rp 30 juta hingga Rp 50 juta untuk berjudi. Ketika ada audit terakhir, ditemukan adanya penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Rekening tersangka, setelah kita lakukan pengecekan tersisa Rp 200 ribu,” sambungnya. Tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X