TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 203,9 gram, Kamis (4/2) di Mapolda Kaltara.
Direktur Ditreskoba Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Yulianto melalui Wadireskoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dalam penangkapan 9 (sembilan) tersangka di Kota Tarakan dalam tiga bulan terakhir.
“Dari kesembilan tersangka tersebut ada pasangan suami istri yang ikut diamankan,” bebernya kepada awak media.
Dani mengatakan, sejumlah tersangka memahami cara kerja aparat. Sehingga berbagai macam cara pun dilakukan tersangka untuk tetap melancarkan perbuatan melanggar hukum itu. “Jadi mereka ini sempat kucing-kucingan dengan aparat,” ujarnya.
Para pelaku menyasar pembeli hanya di Kota Tarakan. Ia juga membeberkan, barang haram tersebut sumbernya masih sama, yaitu disuplai dari bandar di Tawau, Malaysia. “Modusnya mereka ini tetap sama, dan sampai saat ini jaringannya terputus," katanya.
Sejauh penangkapan yang dilakukan, AKBP Dani Arianto mengakui masih butuh dukungan personel yang memadai. "Kendalanya kurang personel, dan juga lokasi yang luas. Sementara anggota saya di sana (Tarakan, Red) cuma lima orang. Di Bulungan lima orang, Malinau dan Nunukan juga masing-masing lima orang," sebutnya.
Meski demikian, penyelidikan terus dilaksanakan untuk mengungkap peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Sepanjang tahun 2020 sampai awal Februari 2021 ini, sudah sebanyak 28 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Keseluruhan DPO tersebut adalah warga negara Indonesia. (*/mts/mua)