Hibah Aset Pasar Diproses Pemkab

- Senin, 8 Februari 2021 | 22:09 WIB
BELUM DIFUNGSIKAN: Kondisi Pasar Rakyat di Desa Salimbat, sudah setahun terakhir ini belum juga difungsikan.
BELUM DIFUNGSIKAN: Kondisi Pasar Rakyat di Desa Salimbat, sudah setahun terakhir ini belum juga difungsikan.

TANJUNG SELOR – Keberadaan Pasar Rakyat di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, tidak berfungsi sejak satu tahun terakhir. Hal itu disebabkan pengelolaannya yang masih belum jelas. 

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Salimbatu, Asnawi mengatakan, sejak diresmikan pertengahan 2018, pasar itu sempat berfungsi. Namun, karena tidak ada petugas yang mengelola akhirnya pasar tidak berfungsi.

“Sudah satu tahun pasar tidak berfungsi, karena tidak ada pengelola,” kata Asnawi, Minggu (7/2).

Ia mengatakan, pemerintah desa (Pemdes) juga masih bingung status aset pasar tersebut. "Apakah masuk aset desa atau Disperindagkop dan UMKM Bulungan. Kalau diserahkan ke desa otomatis pengelolaan pasar sepenuhnya dari DD (Dana Desa),” katanya. 

Selama belum ada kejelasan status aset pasar tersebut, menurutnya akan sulit untuk pemdes bisa mengalokasikan anggarannya. "Kami siap saja. Yang penting status aset jelas dahulu milik siapa," ujarnya.

Ia mengatakan, pasar rakyat itu dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,3 miliar. "Pasar itu cukup membantu masyarakat dalam menjual hasil pertaniannya. Khususnya hasil pertanian dari kawasan transmigrasi  Desa Tanjung Buka,” ujarnya.

"Kalau warga Salimbatu bisanya menjual ikan serta beberapa komoditas pertanian jenis lainnya," tambahnya. 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Murtina mengatakan, aset pasar Salimbatu adalah aset Pemkab Bulungan. Sebab, belum ada hibah ke pemdes setempat.

“Usulan sudah kami sampaikan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) Bulungan dan sekarang ini masih berproses,” bebernya.

Pihaknya terus berkoordinasi agar aset tersebut bisa dikelola kembali oleh pemdes. Lokasi pasar yang dibangun agak jauh dari pemukiman warga itu, kata Murtina, karena menyesuaikan lokasi hibah lahan yang ada. "Lahan yang dihibahkan hanya itu. Sebaiknya pemdes mengelolanya sembari menunggu surat hibah tersebut dikeluarkan,” tutupnya. (*/mts/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X