Lansia Boleh Divaksin, Syaratnya Usia di Atas 60-70 Tahun

- Selasa, 9 Februari 2021 | 21:27 WIB
VAKSIN SINOVAC: Kedatangan vaksin Sinovac yang tiba di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 13 Januari lalu.
VAKSIN SINOVAC: Kedatangan vaksin Sinovac yang tiba di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 13 Januari lalu.

TARAKAN – Orang dengan kategori lanjut usia (Lansia) sudah bisa diberikan vaksin Sinovac. 

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Tarakan, dr Devi Ika Indriarti. Menurutnya, sudah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan disiarkan secara langsung pada Minggu (7/2) tentang pemberian vaksin Sinovac kepada para lansia. 

Kategori lansia yang boleh diberikan, menurut Devi, adalah usia di atas 60 tahun hingga 70 tahun. Sedangkan untuk usia di atas 70 tahun, bisa diberikan namun dengan didampingi oleh dokter. 

Devi menegaskan, meskipun sudah bisa diberikan kepada lansia. Tetap tidak boleh diberikan kepada yang memiliki penyakit komorbit, sama hal terhadap usia 18-59 tahun. 

Adapun pemberiannya, dimulai kepada tenaga kesehatan (Nakes) berusia 60 tahun ke atas hingga 70 tahun.

Sedangkan untuk masyarakat yang lansia, menurut Devi, rencananya akan diberikan pada tahap ketiga sekitar Mei dan Juni. 

“Mekanisme pemberiannya antara dosis pertama dengan kedua itu berjarak sekitar 28 hari untuk lansia,” tuturnya. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X