TANJUNG SELOR – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan Bin Ahmad, sejatinya dilakukan Senin (8/2) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Ketua Majelis Hakim, Fajar Nuriawan didampingi oleh dua hakim anggota Mohammad Ady Nugroho dan Khairul Anas menunda jalannya siding. Lantaran surat dakwaan belum diberikan secara formil kepada terdakwa Iwan Setiawan.
“Maka dengan ini sidang ditunda, dan akan kembali dilangsungkan pada Senin 15 Februari,” tuturnya dari meja majelis hakim sambil mengetuk palu sidang tiga kali.
Jenis perkara dengan nomor 1/Pid.Sus/2021/PN/Tanjung Selor dengan terdakwa Iwan Setiawan Bin Ahmad dilaporkan dua tahun lalu. JPU Danu Bagus mengatakan, juga mengkonfirmasi bahwa Senin pekan akan kembali dilangsungkan persidangan agenda yang sama. Yaitu pembacaan surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Syarat formilnya disuruh serahkan terlebih dahulu oleh majelis. Cuma sebenarnya sudah membaca sih. Untuk kemudian kembali disidangkan. Hari ini (kemarin, Red) agendanya pembacaan surat dakwaan ” kata Danu.
“Minggu depan tidak ada lagi kendala. Tinggal bagaimana yang bersangkutan siap atau tidak terhadap surat dakwaan tersebut,” imbuhnya. Ia mengatakan, pada prinsipnya tahapan persidangan akan dijalani tahap demi tahap sesuai hukum acara persidangan. (*/mts/mua/uno)