Alasan Laporan Bisa Terbantahkan

- Selasa, 9 Februari 2021 | 21:35 WIB
Syafruddin
Syafruddin

TARAKAN - Usai dilaporkan ke Polres Tarakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan melalui Kuasa Hukum, Syafruddin angkat bicara. Menurutnya, laporan Muklis Ramlan pada 15 Januari lalu tidak ada unsur kelalaian yang menyebabkan ibu Muklis Ramlan meninggal dunia.

“Tiga perawat sama tiga dokter sudah dimintai klarifikasi terhadap laporan ini,” kata Syafruddin saat mendampingi salah satu dokter RSUD Tarakan di Polres Tarakan, Senin (8/2).

Ia berharap, pelapor meninjau kembali laporan tersebut. Pasalnya, ia belum melihat adanya unsur kelalaian dari RSUD Tarakan. Mulai dari dugaan unsur penganiayaan dan penyiraman. Hanya saja, orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada ibu Muklis Ramlan membantu membersihkan tubuhnya.

“Secara de facto, alasan yang dilaporkan bisa terbantahkan. Tidak ada celah hukum disitu, sesuai dengan standar profesi dan prosedural. Orang yang satu kamar itu yang diduga melakukan penganiayaan juga tidak ada keterangan, bahwa dia mengidap gangguan jiwa," ungkapnya.

Sebelumnya, ibu Muklis Ramlan, Megawati diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Meski ruang isolasi penuh, manajemen RSUD Tarakan sudah mengimbau hal tersebut. Hanya saja, keluarga korban tetap bersikeras untuk dirawat di RSUD Tarakan.

"Dari RS Pertamina itu ibu korban sudah positif Covid-19 dan di swab lagi di RSUD positif lagi. Semua ada surat keterangannya. Bahkan, manajemen RSUD memberikan fasilitas yang tidak seharusnya dilakukan. Yakni menemani pasien positif yang dijaga oleh anak korban," tegasnya.

Ia menambahkan, Megawati hanya dirawat di ruang Tulip tersebut hanya dalam kurun waktu 44 menit. Hal ini usai dilihat dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV) yang sudah diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Tarakan.

"Dari sisi penganiayaan tidak ada. Begitu juga unsur kelalaian perawat. Bahkan sudah ada upaya perawat memompa jantung dan upaya medis terakhir (korban) sebelum meninggal dunia. Itu semua sudah ada di CCTV,” bebernya.

Syafruddin berharap, Muklis Ramlan bisa menarik kembali laporannya di Polres Tarakan. Bahkan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan persuasif melalui mediasi. “Nanti saya cari jalan keluarnya. Supaya persoalan ini tidak masuk ke ranah hukum," harapnya.

Menanggapi ini, pelapor Muklis Ramlan mengaku, ibunya dirawat bersama Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas pengakuan Direktur RSUD Tarakan, Muhammad Hasbi Hasyim. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan ini sebagai bentuk kejahatan tersebut. “Mau enggak Dirut satu ruangan dikurung sama ODGJ. Kalau menganggap ini biasa, ini sudah diluar SOP,” tegasnya.

Ia berharap kepada kepolisian bisa melakukan rekonstruksi ulang dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan ia sudah menyiapkan 18 orang saksi yang mengalami hal yang sama. Menurutnya, unsur dugaan kelalaian hingga malpraktik masih terjadi di RSUD Tarakan.

“Kalau bisa jangan cuma CCTV saja yang disita, servernya juga. Bagaimana mungkin orang dikunci dalam satu ruangan bersama ODGJ. Makanya kita kejar ini semua. Kita melakukan ini untuk kebaikan dan tidak mau melihat lagi ada korban lain,” harapnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X