Bantah Kliennya Pernah Janji Cabut Laporan

- Rabu, 10 Februari 2021 | 17:29 WIB
Fransisco
Fransisco

TANJUNG SELOR – Fransisco, kuasa hukum Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam perkara pelaporan kasus pencemaran nama orang nomor satu di Kaltara itu terhadap terdakwa Iwan Setiawan atau IS, Selasa (9/2), angkat bicara. Atas komentar kuasa hukum IS yang dilontarkan kepada media, usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (8/2). 

Fransisco pun menegaskan, pernyataan tersebut tidak benar dan tidak mendasar. “Tidak ada pernyataan klien kami sebagai pelapor, yang menyebutkan akan berdamai dan menjanjikan mencabut laporan. Saya berbicara data dan fakta,” kata Fransisco didampingi oleh Hasbullah dan tiga lainnya Abdul Rahman, Syamrani, dan Yohanes Djuk kemarin. 

Dia menjelaskan, laporan kliennya masuk ke kepolisian tanggal 1 Agustus 2019. Kemudian berproses hingga tanggal 10 Agustus 2019, Fransisco dan rekan ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh Irianto Lambrie. 

“Artinya laporan ini dari pak Irianto sendiri. Bukan kami awalnya. Setelah itu baru kami tindaklanjuti dengan menanyakan kepada penyidik. Karena Pak Irianto pada waktu itu sibuk sekali sebagai gubernur,” ungkapnya. 

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum IS yang menyatakan perkara ini sifatnya dipaksakan. “Mestinya pengacara IS harus belajar terlebih dahulu KUHP. Jangan asal ngomong saja gitu lo. Karena perkara ini hampir satu tahun lebih. Justru dalam perkara ini kita tidak mau cari kambing hitamnya,” ujar Fransisco. 

“Jadi kalau dibilang dipaksakan oleh pihak Polda, ini juga tidak benar dan harus belajar lagi. Karena memang instansi Polda memiliki urusan berbagai macam. Pergantian Kapolda, pergantian Direskrimsus. Pelimpahan berkas ini dari Ditreskrimum ke Ditkrimsus, tahapan-tahapan inilah yang menjadikan prosesnya lama,” beber Fransisco. 

Untuk itu, ia beranggapan proses hukum tidak bisa dipaksakan sebab penyidik pun punya tahapan dalam melakukan tugas dan fungi sebagai penyidikan. Perihal rencana perdamaian, Fransisco mengungkapkan beberapa hal. 

“Justru dia minta waktu itu mau damai. Pengacaranya IS telepon saya, Salahudin. Jadi saya bilang kalau mau damai perkara ini sudah sampai di Kejaksaan. Dan untung saja dia tidak ditahan,” ujarnya. 

“Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan awal mulanya IS bertemu dengan Gubernur Kaltara. Ketika itu saudara IS yang tiba-tiba saja datang menemui klien kami (Irianto Lambrie) di restoran salah satu hotel di Tarakan. Kebetulan Pak Irianto menginap di hotel itu,” bebernya. 

Kata Fransisco, perbincangan pun terjadi antara kliennya dengan IS. "Memang ada perbincangan, dan yang lebih banyak bicara saudara Iwan. Sementara klien kami hanya mendengarkan saja, tidak berkomentar. Setelah beberapa saat kemudian, saudara Iwan mengajak berfoto," katanya. 

Ia juga menegaskan, saat pertemuan antara kliennya dengan IS, tak tampak Salahuddin, kuasa hukum IS. "Perlu kami tegaskan, ketika pertemuan tersebut saudara Salahuddin tidak ikut. Sehingga, bisa dikatakan apa yang disampaikan ini tanpa dasar dan fakta," tuturnya.

“Atas pernyataannya yang tidak benar, kami minta kepada PH (penasehat hukum) dari saudara Iwan untuk mengklarifikasi ulang ke media massa, dan mengatakan yang sebenarnya terjadi. Karena pernyataannya yang asal bunyi tersebut merugikan pihak klien kami,” tutupnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X