TIM Forensik Kepolisian Resor (Polres) Bulungan selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di RT 43, Jalan Gelatik, Tanjung Selor Hilir, Rabu (10/2) siang kemarin.
Beberapa sampel diambil dan diamati oleh jajaran Polres Bulungan. Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Triwantoro melalui Paur Kasubag Humas Inspektur Polisi Dua (IPDA) Tutut Murdayanto mengatakan, sampel hasil olah TKP itu akan diteliti lebih lanjut.
“Berdasarkan olah TKP, Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Akan tetapi, kerugian berkisar ratusan juta,” kata Tutut kepada wartawan, kemarin.
Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh hubungan pendek arus listrik atau korsleting. “Dugaan sementara, kebakaran rumah berawal dari korsleting listrik dari rumah salah satu warga,” bebernya.
Di TKP, tampak telah terpasang garis polisi. Selain menyelidiki detil puing-puing kebakaran, polisi juga mengambil keterangan sejumlah saksi mata atau warga setempat yang melihat pertama kali kebakaran tersebut.
"Kita sudah mengamankan TKP dan mengidentifikasi lokasi kebakaran,” ujarnya.
Instalasi Listrik Mesti Laik
MANAGER PLN UP3 Kaltara, Suparje Wardiyono menjelaskan, untuk meminimalisir potensi kebakaran perlu dipastikan instalasi listrik rumah atau bangunan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"Selanjutnya gunakan listrik berstandar SNI, dan juga pilih perusahaan jasa penunjang listrik yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dan pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi,” bebernya.
Perihal peristiwa kebakaran itu, pihaknya telah mendata dan mengamankan aset PLN yang masih tersisa.
“Sejak Rabu (10/2) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, pelanggan yang ikut terdampak tidak langsung aliran listriknya dicek terlebih dahulu dan dinyalakan kembali setelah dinyatakan aman,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)