TARAKAN – Tersangka kasus penikaman berinisial AS menjalani proses penyidikan, pasca dibekuk personel Satuan Reskrim Polres Tarakan, 1 Februari lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Muhammad Aldi melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei, tersangka dan korban maupun teman-temannya memang merupakan pelanggan di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Sebelum kejadian penikaman, sudah sering bersenggolan dan bertengkar hingga nyaris memicu keributan. Namun perselisihan antara korban dan tersangka bisa didamaikan saat itu.
“Malam kejadian itu dari pengakuan tersangka. Dia merasa mau dikeroyok sama teman-teman korban. Seperti merasakan parno gitu lah,” jelas Arief, Kamis (11/2).
Arief menegaskan, antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Saat dihantui rasa takut dan melihat korban sedang mengobrol dengan temannya. Tersangka merasa korban hendak melakukan pengeroyokan. "Pikirannya, mereka mau ribut itu. Terus tersangka langsung tikam, terus lari. Tersangka juga sendirian saja (menikam korban)," tegasnya.
Sebenarnya, awalnya tersangka datang ke THM berdua dengan temannya sesama penjual kepiting. Usai menikam, tersangka lari bersana temannya menggunakan sepeda motor. Keesokan harinya tersangka langsung ke Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan dengan menggunakan speedboat.
Setelah itu, menuju ke wilayah Kaltim dengan perjalanan dua hari dan menyeberang menggunakan kapal ke Sulawesi Selatan. “Antara korban dan tersangka tidak saling kenal dan sering ketemu karena sama-sama tamu di THM itu. Lalu, kalau mabuk seringnya senggolan. Jaga gengsi masing-masing. Cuma malam kejadian, korban banyak temannya datang juga, sedangkan tersangka sedikit," bebernya.
Karena kalah jumlah, sehingga tersangka pun memanggil teman-temannya. “Tersangka ini warga Kaltim. Cuma datang ke Tarakan ingin bekerja. Orangtuanya di Malaysia, tapi sudah lama tersangka tinggal di Tarakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Arief, kondisi korban saat ini sudah dalam proses pengobatan. Namun mengaku masih sering merasakan sakit di sekitar luka penikaman. Barang bukti pisau sudah diamankan penyidik dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya 9 tahun,” tutupnya. (sas/uno)