4 Kelompok Boleh Divaksin

- Minggu, 14 Februari 2021 | 19:47 WIB
SUNTIK VAKSIN: Pemberian vaksin Sinovac terhadap penerima yang sudah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan.
SUNTIK VAKSIN: Pemberian vaksin Sinovac terhadap penerima yang sudah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan.

TANJUNG SELOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. 

Meskipun awalnya, empat kelompok tersebut tidak diperkenankan untuk diberikan vaksinasi Covid-19. Selain adanya surat edaran, empat kelompok itu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 dr Heriyadi Suranta mengatakan, isi surat edaran merupakan revisi dari edaran sebelumnya. Dengan tetap menyesuaikan penerima vaksin golongan pertama. Artinya golongan pertama meliputi tenaga kesehatan (nakes). 

“Jadi bukan untuk umum. Nanti umum pada gelombang ketiga pemberian vaksin,” terang Heriyadi, kemarin (13/2). 

Menurut Heriyadi, pemberian vaksinasi terhadap empat golongan itu tentu ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Seperti, kalangan lansia syaratnya tidak kesulitan naik 10 anak tangga, tidak sering merasa kelelahan, memiliki kurang dari lima penyakit penyerta. Termasuk tidak memiliki penyakit penyerta, diantaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal.

Sedangkan vaksinasi untuk ibu menyusui secara umum boleh diberi vaksin Covid-19. Namun dengan kriteria suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, tidak ada kontak terhadap penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Kemudian, tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama 7 hari terakhir.

Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever. Termasuk bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). “Jadi kita tunggu saja pemberian vaksinasi untuk masyarakat umum. Mereka boleh melakukan vaksinasi, tetapi masih menunggu giliran,” pungkasnya. (*/nnf/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X