JPU Dakwa IS Pasal Berlapis

- Selasa, 16 Februari 2021 | 21:14 WIB
SIDANG TAHAP KEDUA: Pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa IS atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Senin (15/2) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
SIDANG TAHAP KEDUA: Pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa IS atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Senin (15/2) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie oleh terdakwa IS. Hingga saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Sebelumnya, sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan terhadap IS, berlangsung pada (8/2) lalu ditunda, lantaran surat dakwaan secara materiil belum diserahkan kepada terdakwa sebagai syarat formil. Sehingga tahapan persidangan ditunda dan dilanjutkan Senin (15/2) kemarin, dengan agenda sidang yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan Danu Bagus menjelaskan, terdakwa IS diduga dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik. Berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Hal itu tertuang pada Pasal 27 ayat (3) dan diatur di Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua, kata Danu, yang bersangkutan juga didakwa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh yang melakukan sesuatu perbuatan. Dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista. 

“Itu diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ujarnya kemarin. Pada poin ketiga, lanjutnya, masuk dalam kategori alternarif sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Perbuatan ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindakan kejahatan pencemaran yang dilakukan secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu, tidak membuktikannya tuduhan yang bertentangan dengan apa yang diketahui. Maka yang bersangkutan diancam melakukan fitnah. 

“Ada tiga poin dakwaan. Namun itu tergantung dalam tahapan dan proses persidangan. Fakta apa yang kita dapat, dan melakukan perbuatan seperti apa. Tapi kan besok terdakwa masih masuk tahapan eksepsi terhadap dakwaan kita, termasuk dengan pengacara terdakwa,” jelasnya. 

“Yang poin pertama diatur dalam UU ITE, sementara poin kedua dan ketiga yang dianggap menista masuk dalam KUHP,” tandasnya. (*/mts/mua/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X