Dugaan Pencemaran Harus Ditindak Tegas

- Selasa, 16 Februari 2021 | 21:31 WIB
DIDUGA TERCEMAR: Kondisi Sungai Malinau yang diduga tercemar dari limbah perusahaan tambang.
DIDUGA TERCEMAR: Kondisi Sungai Malinau yang diduga tercemar dari limbah perusahaan tambang.

TARAKAN - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltara mendesak untuk mencabut izin salah satu perusahaan tambang di Malinau. Hal ini dilakukan karena dugaan kebocoran penampung limbah di Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, pada 7 Februari lalu.

Koordinator JATAM Kaltara, Andry Usman mendesak mencabut izin seluruh tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Malinau. Selain itu, memproses perusahaan yang menyebabkan dugaan pencemaran melalui jalur hukum dan memulihkan ekosistem sungai.

“Kejadian terus berulang dan berpotensi masih terjadi. Di mana mengorbankan lingkungan dan ekosistem sungai, termasuk hak hidup masyarakat setempat. Ini contoh buruk atas praktik kekuasaan yang lebih berpihak kepada korporasi dan pejabat terkait yang berwenang,” jelas Andry, Senin (15/2).

Menurutnya, pencemaran sungai di Malinau dan DAS lainnya di Kaltara harus ditindak tegas secara tuntas dan terbuka. Dugaan pelanggaran, seperti aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan hidup. Hal tersebut menyebabkan pencemaran, harus menyasar pada korporasi yang tidak bertanggung jawab. Bahkan cenderung terdapat faktor kesengajaan. 

Sesuai dengan asas Premium Remedium yang dianut Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup (UU PPLH). Maka, harus diusut pula dugaan pidana lingkungan hidup secara bersamaan. Tidak hanya sekedar sanksi administratif. 

Pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana. Terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara bersama-sama dan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kaltara atau Dinas ESDM Kaltara.

“Kejadian yang tanpa ada evaluasi, penegakan hukum, dan pemulihan itu, patut diduga dilakukan secara sengaja oleh perusahaan tambang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban penampungan limbah tambang itu sendiri,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh, ada lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang konsesinya berada pada hulu dan badan sungai Malinau. “Di Sungai Sesayap sebagai salah satu yang diduga tercemar. Terdapat habitat mamalia air langka, yakni Ikan Pesut. Keberadaan mamalia air ini semakin langka, akibat habitatnya setelah tercemar dan terkungkung oleh aktivitas pertambangan batu bara,” tegasnya. 

Selain itu, lanjut Andry, akses terhadap air bersih pun terganggu di 14 desa sekitar DAS Malinau. Meliputi Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Termasuk DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi). Lalu, DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota).

“Bahkan, PDAM Apa’ Mening menghentikan layanan air bersih sejak 8 Februari lalu. Akibat sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau diduga tercemar parah. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga terpaksa menadah air hujan,” keluhnya.

Salah seorang warga Malinau, Tri Hartanto mengaku hingga dua hari pasca kebocoran penampung limbah, air PDAM sempat terhenti. Namun tepat 10 Februari aliran air PDAM sudah normal. “Sekarang sudah normal. Cuma kemarin sempat hujan deras dan keruh lagi," ujarnya.

Ia berharap, nantinya air sungai bisa normal kembali akibat adanya hujan. Meski membutuhkan waktu lama, setidaknya warga yang beraktivitas di DAS bisa mendapat air bersih. "Kasihan juga kan warga yang aktivitas di sungai. Mau tidak mau sekarang mengharap air hujan saja. Kalau yang tidak pakai PDAM,” imbuh Tri. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X