Dugaan Pencemaran Sungai Malinau, Sanksi Tegas Menanti Perusahaan

- Rabu, 17 Februari 2021 | 20:42 WIB
DIDUGA TERCEMAR: Sungai Malinau yang diduga tercemar karena limbah perusahaan tambang.
DIDUGA TERCEMAR: Sungai Malinau yang diduga tercemar karena limbah perusahaan tambang.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.5/K.86/2021 tentang sanksi paksaan pemerintah kepada penanggungjawab usaha PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

SK tersebut dikeluarkan tertanggal 10 Februari 2021 lalu, namun Pemprov Kaltara sampai saat ini belum menerima tembusan dari SK. Saat dikonfirmasi, Kepala  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau Frent Tomi Lukas membenarkan, adanya surat tersebut. Sesuai kewenangan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan sanksi lewat SK Bupati Malinau. 

“SK ditandatangani Bupati Malinau Yansen TP pada 10 Februari lalu,” ucap dia, Selasa (16/2). Ia menerangkan, poin-poin yang menjadi penegasannya, diantaranya, melakukan perbaikan tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman. 

Kemudian, melakukan penimbunan tanah penutup pada area Tuyak Bawah dimulai dari sisi terluar. Sebelum melakukan penimbunan, akan lakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju ke Megapond atau PIT terdekat. Termasuk melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan dampak lingkungan. 

“Kami minta lakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati, dengan menebar bibit ikan di Sungai Malinau yang terdampak pencemaran. Membuat sistem penanganan dini penanganan tanggul jebol. Serta lakukan inspeksi tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala,” bebernya. 

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, B3, dan Peningkatan Kapasitas, DLH Kaltara, Hamsi mengaku belum menerima atau mengetahui SK tersebut. Paslanya, seluruh keputusan berada di Pemkab Malinau. Sesuai dengan prosedur yang ada, sanksi berupa teguran memang harus diberikan. 

Kemudian berupa paksaan, seperti meminta pihak perusahaan melakukan  perbaikannya. Jika tidak diindahkan, maka bisa ditegaskan dengan pencabutan izin dan sebagainya.

“Ini sesuai dengan prosedur yang ada. Langkah yang diambil Pemkab Malinau sudah tepat,” tegasnya. Dalam surat itu, tercantum beberapa sanksi yang harus dilakukan PT KPUC. Diantaranya, pemulihan sungai, perbaikan kolam yang jebol, hingga membuat sistem penanganan yang sesuai standar. 

“Untuk memastikan itu pencemaran atau tidak, kita lakukan uji baku mutu airnya. Kalau lihat sekilas memang terjadi pencemaran, tapi perlu hasil uji dulu,” jelasnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X