Kasus Pungli di Pelabuhan Sebatik, Terpidana Bayar Denda Pidana Rp 200 Juta

- Rabu, 17 Februari 2021 | 20:44 WIB
BAYAR DENDA: Kejari Nunukan Yudi Prihastoro (kanan) didampingi Kasi Pidsus Ricky Rangkuti mempelihatkan uang pembayaran denda.
BAYAR DENDA: Kejari Nunukan Yudi Prihastoro (kanan) didampingi Kasi Pidsus Ricky Rangkuti mempelihatkan uang pembayaran denda.

NUNUKAN – Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) di Pulau Sebatik, Juniansyah, merupakan terpidana kasus pungli kepelabuhanan, harus membayar denda pidana Rp 200 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan, pembayaran denda pidana sebagai pengganti subsider kurungan penjara selama 6 bulan atau tebusan bagi sebagian durasi vonis yang harus dijalani Juniansyah. 

“Pengembalian atau pembayaran denda pidana menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan petugas kejaksaan, untuk menambal anggaran negara,” ujarnya, Selasa (16/2). 

Yudi menegaskan, pengembalian atau pembayaran denda pidana ini, merupakan sebuah prestasi dari Kejari Nunukan. Pembayaran tersebut tidak menghapus atau meringankan hukuman Juniansyah. 

“Terpidana menerima vonis 4 tahun, dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan. Yang dia bayar adalah subsidernya, sehingga ia hanya menjalani vonis 4 tahun saja,” jelasnya. 

Adanya pembayaran denda dari Juniansyah, menjadi harapan bagi Kejari Nunukan. Untuk menawarkan solusi tersebut bagi para narapidana kasus-kasus lain. 

“Dengan pembayaran denda pidana, negara akan menerima pemasukan kas dan dapat digunakan sebagai penopang dari berbagai program. Yang saat ini terkendala dengan adanya pandemi Covid-19,” tegas Yudi. 

Menyoal kasus dugaan pungli kepelabuhanan, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menambahkan, Juniansyah sudah menjalani penjara sejak 5 November 2018. 

Juniansyah terbukti secara sah melanggar Pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Tipikor Pasal 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor. 

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3397 K/Pid.Sus/2019, Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Dengan denda pidana sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan. 

Juniansyah melibatkan tenaga honorer UPP KSOP Sebatik, dalam melakukan tindak pidana korupsi Pungli atas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan speedboat yang terjadi pada 2017 silam. 

“Pungutan yang diberlakukan kepala 6 agen pelayaran di Sebatik. Disetorkan ke rekening pribadi Juniansyah,” jelas Ricky. Pungutan tersebut dilakukan dengan modus kepengurusan PNBP yang dipersulit dan diperlambat serta tidak diproses Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Diterangkan pula, bahwa pada tahun 2017 data rekening koran atas nama Juniansyah, terdapat transaksi berjumlah Rp 1.849.020.500 dan pada rekening BNI Cabang Samarinda terdapat uang masuk transaksi kredit tahun 2014 sampai 2017 berjumlah Rp 854.763.000.
Transaksi di rekening Juniansyah diduga berkaitan dengan hasil pungutan ilegal PNBP UPP KSOP Sei Pancang. Selama yang bersangkutan menjabat, diperkuat dengan barang bukti kejahatan lebih Rp 15 juta. Hasil sitaan tim Saber Pungli Nunukan, terhadap saksi bernama Handi Angkawijaya, salah satu staf honor. 

“Kasus ini terbongkar dari aduan agen pelayaran di Sebatik kepada tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar),” tutup Ricky. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X