TANJUNG SELOR - Hampir sebulan pasca mengungkap tindak pidana perjudian di Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung pada 24 Januari lalu dengan tersangka sebanyak 21 orang, Kepolisian Resor (Polres) Bulungan masih memburu seorang bandar.
Seperti diketahui di area penggerebekan yang berlokasi dalam hutan itu, polisi menemukan praktek judi sabung ayam, judi kartu, dan judi dadu.
"Sedang kita lakukan pengejaran. Kalau tidak salah yang status DPO itu satu orang saja, dia termasuk juga bandarnya," kata Paur Kasubag Humas Inspektur Polisi Dua (IPDA) Tutut Murdayanto, Rabu (17/2).
Bandar yang masih buron itu sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh polisi.
Selain memburu bandar, IPDA Tutut mengatakan, penyidik Polres Bulungan juga terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada.
Sebelumnya, Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Triwantoro mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 78,4 juta, sabu seberat kurang lebih 300 gram, ayam puluhan ekor siap tarung, telepon selular, serta alat dan bahan praktik perjudian. (*/mts/mua)