Sertifikat Pertanian Bentuk Tercetak

- Kamis, 18 Februari 2021 | 22:20 WIB
Akhmad Alfaraby
Akhmad Alfaraby

TARAKAN - Penipuan sertifikat karantina hewan marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sejumlah korbannya bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat, untuk dilakukan penelusuran dan menindaklanjuti pelakunya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menjelaskan, belum ada penipuan dengan modus oknum pegawai karantina seperti yang lagi marak. Sertifikat karantina hewan yang jadi sasaran calo pengurusan sertifikat kesehatan, menyasar pemohon yang hendak mengurus sertifikat untuk ekspor hewan.

“Modusnya, oknum itu sebagai calo pengurusan sertifikat kesehatan tumbuhan dan hewan karantina oleh Karantina Pertanian. Di surat itu kaitannya ekspor hewan, tapi belum pernah terjadi di Kaltara,” jelas Akhmad, Rabu (17/2).

Menurutnya, pelaku mengaku untuk proses pembuatan surat karantina hewan di daerah tersebut tidak dibebankan biaya atau pembayaran. Melainkan biaya administrasi sementara atau jaminan sementara. Dananya nanti akan dikembalikan dan tanpa dipotong sepeserpun, agar proses sertifikat karantina bisa diurus dengan cepat.

Tahap pengembalian dana, pelaku menjanjikan dilakukan dengan dua tahap. Di titip ke dalam paket hewan atau langsung ditransfer, 30 menit setelah selesai pengurusan sertifikat hewan. Biaya yang disebutkan, berkisar Rp 2 juta lebih dan pelaku menegaskan biaya ini hanya untuk administrasi sementara.

“Padahal, intinya semua biaya tindakan karantina diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan atas penerimaan negara bukan pajak," ungkapnya.

Akhmad menegaskan, untuk semua sertifikat pertanian yang dikeluarkan Balai Karantina Pertanian dalam bentuk tercetak bukan tulisan tangan. Setiap sertifikat dilengkapi dengan scan barcode yang berbeda-beda dan dicek langsung oleh petugas Balai Karantina Pertanian.

“Kami tidak pernah melakukan penawaran kepada pengguna jasa terkait tupoksi. Semua biaya tidak dikrim ke rekening personal atau ke atas nama orang, melainkan melalui kode billing,” ungkapnya.

Ditambahkan, kasus dengan modus serupa, biasanya banyak terjadi di Batam dan Pontianak. “Kalau di Kaltara belum pernah ada kasus serupa. Jadi, saya tegaskan kalau diarahkan untuk transfer ke rekening pribadi berarti penipuan. Apalagi kalau biayanya sebesar itu, tidak ada biaya sebesar itu,” tegas Akhmad. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X