Perusahaan Diberikan Saksi Paksaan, Ini Kata Jatam Kaltara

- Jumat, 19 Februari 2021 | 22:23 WIB
Andry Usman
Andry Usman

TARAKAN – Sanksi paksaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dianggap Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltara hanya bersifat rekomendasi. 

Pasalnya, sanksi perbaikan kebocoran penampungan limbah batu bara seharusnya merupakan tanggung jawab perusahaan. “Itu hanya rekomendasi. Dimana perusahaan memang punya kewajiban memperbaiki itu. Kalau kita lihat dari beberapa poin itu, sama saja bukan sanksi dan tidak memberatkan,” kata Koordinator JATAM Kaltara, Andry Usman, (18/2).

Mengingat hasil kesepakatan di tahun 2017 lalu, PT KPUC siap mencabut izin operasional jika kembali menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan, sanksi yang diberikan PT KPUC pada tahun 2017 lalu lebih berat. Diantaranya pemberian sanksi memberhentikan aktivitas perusahaan hingga 60 hari kedepan.

Andry menegaskan, sudah memberikan surat pandangan kepada Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dalam upaya hukum administrasi. Selain itu, perihal tentang sanksi paksaan pemerintah dan dugaan pidana lingkungan hidup serta pertambangan soal jebolnya penampungan limbah dari PT KPUC.

“Kita juga bersurat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Teknik dan Mineral Batu Bara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bebernya. 

Bahkan, JATAM Kaltara pun bersurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Termasuk bersurat ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.

“Tuntutan kita tetap mengusut tuntas. Belum ada tanggapan dari surat yang sudah kita kirimkan. Tapi kita ada info, Kementerian Lingkungan Hidup akan turunkan tim,” tuturnya.

Jika nantinya ada dugaan pidana, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika menyalahi Undang-Undang, ya dicabut izinnya. Kalau ada siapa yang backup (oknum pejabat) ya kita doakan saja semoga berjalan aman,” harapnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X